iaminkuwait.com, JAKARTA – Pengacara hak asasi manusia kenamaan Amal Clooney rupanya berperan penting dalam keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyikapi genosida di Gaza, Palestina. Pada Senin (20/5/2023), Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant atas tuduhan kejahatan perang.
Amal, yang juga istri aktor Hollywood George Clooney, dinobatkan sebagai salah satu dari enam ahli hukum yang membantu Jaksa Agung Inggris Karim Khan mengambil keputusan besar. Empat bulan lalu, Amal diminta membantu Khan menilai bukti dugaan kejahatan perang di Gaza dan Israel.
“Sebagai pengacara hak asasi manusia, saya tidak akan pernah menerima bahwa nyawa seorang anak bernilai lebih rendah dibandingkan nyawa anak lainnya. Saya tidak setuju bahwa konflik apa pun harus berada di luar hukum dan pelakunya tidak boleh kebal hukum.” Tulis Amal dalam keterangan di situs yayasannya, seperti dilansir Daily Mail, Selasa (21/5/2024).
Berita tersebut muncul setelah Amal mendapat reaksi keras dari kritikus dan penggemar selama berbulan-bulan. Masalahnya, sejauh ini pengacara asal Lebanon tersebut belum berbicara mengenai perang mematikan di Gaza, yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 35 ribu warga Palestina.
Menurut perkiraan terbaru dari otoritas kesehatan Gaza, setidaknya setengah dari korban tewas adalah perempuan dan anak-anak. Setelah surat perintah penangkapan Netanyahu dikeluarkan, banyak mantan pengkritiknya yang meminta maaf di media sosial atas komentar kasar mereka terhadap wanita kelahiran Beirut pada 3 Februari 1978 itu.
Salah satu pengguna X berkata: “Saya sepenuhnya setuju dengan kritik terhadap Amal Clooney yang tidak berbicara secara terbuka tentang Gaza. Dia tidak bisa melakukannya karena dia terlibat dalam proses tersebut.”
Pengguna lain menulis: “Amell Clooney diam-diam sedang mengerjakan persidangan ICC untuk membawa Israel ke Den Haag atas kejahatan perang, sementara dia dikecam secara online karena tidak memposting tentang Gaza.”
Israel dan sekutunya mengkritik Pengadilan Kriminal Internasional atas keputusan ini. Seorang pejabat Israel menyebut tindakan ICC sebagai “pencemaran nama baik yang tidak dapat dibenarkan” terhadap negaranya, sementara Presiden Israel Isaac Herzog menyebutnya “kejam.”
“Ini tidak dapat diterima oleh siapa pun,” katanya.