Ammar Zoni Ajukan Eksepsi Atas Kewenangan PN Jakbar

iaminkuwait.com, JAKARTA – Senin (13 Mei 2024), pengacara Ammar Zoni mengajukan eksepsi ke wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam sidang tuntutan artis yang kecanduan narkoba.

“Tadinya pembacaan dakwaan, dibacakan jaksa, jelas memuat dakwaan pasal 112 ayat 114 (KUHP). Sesuai hukum acara, kami selaku PH (penasehat hukum) Ammar mengajukan eksepsi dan bantahan atas dakwaan,” kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin.

Pengecualian ini, kata Jon, terkait dengan wilayah hukum relatif Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam hal ini kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

Kompetensi relatifnya pada dasarnya karena Ammar ditangkap di Tangsel, lalu barangnya dari Bekasi, kata Jon.

Menurut Jon, persidangan Ammar Zoni berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang atau Pengadilan Negeri Bekasi, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Itu pandangan kami, nanti mungkin berbeda dengan jawaban JPU. Nanti kita lihat putusan majelis hakim. bisa menyalahgunakan, dalam hal ini hak mereka untuk mengajukan jawaban atas tuduhan tersebut,” kata Jon.

Sementara itu, Ketua Hakim Achmad Satibi menerima permohonan pengecualian pengacara Ammar Zoni dan memberikan waktu kepada pengadilan untuk membacakan pengecualian pengacara Ammar Zoni pada Senin (20/5/2024).

“Iya, selanjutnya minggu depan, Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 13.00 WIB,” kata Achmad di persidangan saat membacakan dakwaan Ammar Zoni.

Artis Ammar Zoni (AZ) sebelumnya terancam hukuman empat tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba seperti sabu dan ganja.

Polres Jakarta Barat mendakwa Ammar dengan Pasal 114(1), Subsider, Pasal 112(1) dan Pasal 111(1) juncto Pasal 132(1) miliar rupiah ditambah sepertiganya.

Empat paket sabu seberat 4,36 gram dan satu paket daun ganja seberat 1,32 gram disita saat penangkapan Ammar di BSD, Tangsel, Banten pada Selasa (12/12).

Kemudian, setelah melakukan pendalaman, polisi di Jakarta Barat juga menyita barang bukti berupa empat bungkus ganja seberat 7,20 gram, timbangan elektrik, dan satu unit telepon seluler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *