iaminkuwait.com, BANDUNG – Perlindungan privasi menjadi isu penting saat ini. Dengan meningkatnya kejahatan dunia maya, kebutuhan akan sistem manajemen informasi yang lebih baik menjadi semakin mendesak.
Oleh karena itu, dinilai perlu adanya mekanisme preventif dan perangkat digital yang memadai yang disiapkan dari atas hingga bawah untuk melindungi informasi pribadi WNI. Perusahaan Xynexis International yang fokus pada bisnis keamanan siber memandang perlu mempersiapkannya sesegera mungkin melalui dua faktor.
Pertama, rencana sumber daya manusia (SDM). Kedua, undang-undang penegakan khusus tidak berkoordinasi dengan undang-undang lain untuk menerapkannya secara efektif.
CEO Xynexis International Eva Noor mengatakan saat ini perkembangan teknologi di dunia sangat pesat. Hal ini dinilai tidak mengganggu pengembangan kesadaran, kompetensi dan ketersediaan tenaga kerja yang memenuhi kebutuhan.
Karena transformasi digital khususnya di Indonesia sangat tinggi. Nah, transformasi digital ini juga harus dibarengi dengan keamanan siber yang memadai karena risikonya selalu tersembunyi. Pada Rabu ( 6), Eva dalam perjalanan ke simposium ke-3 tentang privasi dan perlindungan data, mengatakan: “Inilah sebabnya konsep ini bukan untuk satu industri atau lainnya, tetapi untuk semua orang.”
Dari sisi personel, dia meyakini saat ini ada peningkatan efisiensi. Namun, kata dia, saat ini belum terdukung dalam jumlah yang dibutuhkan industri.
“Saya setuju kalau sekarang (kualitasnya) meningkat, tapi angkanya masih rendah, karena itu menunjukkan perkembangan teknologi digital sangat pesat sehingga perlu waktu bagi para pekerja untuk bisa terbiasa dengan dunia baru lagi. .” Hal itu diungkapkannya dalam keterangan yang diperoleh Republika.co, Sabtu (9/11/2024).
Inilah selisih antara pasokan tenaga kerja yang cukup dengan permintaan di lapangan. Oleh karena itu, ia berpendapat perlu ada strategi yang kuat untuk melahirkan generasi penulis yang baik.
“Perubahan digital sangat cepat, sangat besar, orang-orang baik, tidak berkembang dengan cepat dan itulah mengapa kita memerlukan strategi yang kuat.” Kita tidak bisa melakukan ini sendirian, semua harus bekerja sama untuk menyediakan tenaga kerja ini karena Indonesia membutuhkannya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai perlunya memberikan aturan rinci dalam pelaksanaan penerapan perlindungan data pribadi. Pasalnya, hal ini perlu direncanakan dengan cepat, ujarnya.
Konsultan perlindungan data PT Xynexis International Satrio Wibowo mengatakan Indonesia lambat dalam mengembangkan alat digital dibandingkan negara lain. Meski Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah ada, namun sepertinya belum ada aturan yang diterapkan.
Lalu dari segi penegakan, tidak ada penegakan hukum. “Oleh karena itu, meskipun undang-undang PDP pada prinsipnya sudah mulai berfungsi, mereka bekerja sangat keras, tetapi karena satpam belum maju, bahkan pejabat pemerintah belum maju, maka kita harus menunggu beberapa tahun ke depan. Faktanya, untuk melindungi “Informasi pribadi dapat diproses di Indonesia.”
Oleh karena itu, menjelang berlakunya UUD PDP, perlu adanya pendidikan berkelanjutan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan tanggung jawabnya pasca lahirnya UUD PDP. Slamet Ryadi, Direktur Operasional dan Teknologi Bank Mega Syariah, mengatakan pembicaraan PDP selama ini menimbulkan kekacauan di industri perbankan. Hal ini sesuai dengan peraturan OJK, jadi mau tidak mau hal ini harus dilakukan untuk melindungi informasi konsumen.
Jadi sebenarnya dengan munculnya PDP ini menarik. Itu hanya teknis saja dan kita perlu melihat beberapa poin yang sudah diajukan beberapa waktu lalu. “, katanya.
Pasalnya, penggunaan teknologi digital dalam bisnis perbankan saat ini semakin meningkat. Jumlah ini mewakili 60 persen layanan perbankan tatap muka, khususnya pembukaan rekening tabungan, yang mengalami penurunan sebesar 60 persen.
“Pembukaan rekening lewat sistem, sekarang sharenya mungkin lebih dari 60 persen dari total pembukaan rekening cabang reguler, tradisional ya,” ujarnya.
Dia dengan senang hati menekankan kendali atas semua informasi pribadi. Oleh karena itu, seluruh proses bisnis yang menggunakan layanan digital dapat dilindungi secara efektif. “Penggunaan digital tentu saja tidak mungkin,” katanya.