iaminkuwait.com, JAKARTA — Anggota Komisi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) harus segera turun tangan memantau dan mengendalikan kebijakan UKT yang dinilai kurang terkendali.
“Peningkatan UKT menjadi permasalahan serius karena dilaksanakan tanpa transparansi dan memaksa calon mahasiswa menerima kebijakan yang telah ditetapkan,” kata Andreas, dikutip dari laman Komisi X DPR RI, Rabu (8/5/2024).
Menurut dia, perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum atau PTN-BH dan Badan Layanan Umum (PTN-BLU) mempunyai kewenangan dalam menetapkan harga. Namun kekuatan tersebut tidak bisa digunakan untuk meningkatkan biaya pendidikan.
Andreas mengatakan, belum adanya standarisasi nasional untuk menentukan UKT membuat perguruan tinggi harus menafsirkan sendiri kebutuhannya. Apa yang dilihatnya sering kali menyebabkan kenaikan biaya yang signifikan.
“Hal ini patut menjadi perhatian karena mahalnya biaya pendidikan akan merugikan siswa, terutama yang berasal dari keluarga miskin,” kata politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Oleh karena itu, ia menilai persoalan UKT memerlukan intervensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menarik perhatian. Jadi, kata dia, pihak universitas tidak menaikkan biaya UKT secara sembarangan atau sewenang-wenang.
Selain itu, tambah Andreas, juga harus ada mekanisme penyeimbang, seperti pemberian beasiswa atau kompensasi lainnya untuk membantu mahasiswa yang tidak mampu mengenyam pendidikan tinggi. “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memantau dan mengeluarkan instruksi yang lebih tegas mengenai biaya pendidikan,” ujarnya.
Komisi
Andreas mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengkaji dan mengevaluasi kebijakan UKT ini. Dia menyatakan bahwa komisi
“Diharapkan kedepannya terdapat mekanisme penetapan UKT pada perguruan tinggi negeri di Indonesia yang lebih baik dan transparan,” ujarnya.