iaminkuwait.com, JAKARTA — Hubungan baik antara guru dan siswa diyakini penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Ketika guru dan siswa memiliki hubungan yang terbuka dan saling percaya, siswa akan merasa lebih nyaman untuk berbagi perjuangan mereka, termasuk perundungan.
Trina Fizzanti, Kepala Pusat Penelitian Pendidikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengatakan komunikasi yang lebih terbuka antara guru dan siswa akan memudahkan pencegahan dan penanganan bullying di sekolah. Guru bisa menjadi tempat yang nyaman untuk meminta nasihat orang tua, katanya. Namun, guru sering kali sibuk dengan tugas-tugas administratif sehingga hanya menyisakan sedikit waktu untuk lebih banyak mendengarkan siswa.
“Saya kira konseling itu penting. Karena terkadang mereka (Siswa) berbicara dengan guru dan khawatir hal itu akan mempengaruhi nilai mereka atau perhatian guru. “Akan lebih baik jika ada pihak yang profesional,” kata Trina saat talkshow TVRI di Jakarta (11 Des 2024).
Trina mengatakan keberadaan ruang konseling di sekolah merupakan hal yang penting, terutama bagi siswa yang menjadi korban bullying. Namun, katanya, upaya rehabilitasi kesehatan mental melalui konseling di sekolah masih rendah, terutama di sekolah yang tidak memiliki dana atau sumber daya untuk memiliki konselor khusus.
“Di sekolah memang ada konselor yang sumber dayanya cukup, tapi tentu kita harus berpikir, profil sekolah kita beragam. Jadi ada yang bisa mempersiapkan (konselor) dan ada yang tidak. solusinya,” ujarnya.
Trina mengenang, korban bullying bisa mengalami dampak psikologis yang tidak bisa dianggap remeh, mulai dari rendah diri hingga kehilangan harga diri. Ditekankan bahwa perundungan di kelas pendidikan merupakan permasalahan serius yang perlu mendapat perhatian. Selain itu, kata dia, Indonesia menargetkan terciptanya generasi emas pada tahun 2045.
Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, dan Ilmu Pengetahuan Nomor 46 Tahun 2023 telah memasukkan perundungan sebagai salah satu bentuk kekerasan yang harus dicegah dan ditangani di tingkat satuan pendidikan. Menurutnya, perundungan seringkali bermula dari hubungan sosial yang tidak setara, dan pelaku penindas berulang kali melakukan tindakan yang merugikan korbannya. Ia menegaskan, perundungan merupakan perilaku yang merendahkan, apapun bentuk psikis maupun fisiknya.
“Kalau kita melakukan ini (bullying), kita sama-sama merendahkan kemanusiaan. Bullying menurunkan prestasi sekolah. Bahkan menimbulkan gangguan mental. “Jangan sampai menjadi korban bullying lagi.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pengaturan memerintahkan pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan. Trina mengatakan sekolah harus memiliki sistem untuk melaporkan perundungan.
“Penting juga bagi sekolah untuk memiliki sistem terintegrasi lainnya. Dan seperti harus ada semacam gugus tugas. Kalau ada anak yang punya masalah ini, siapa yang harus mereka ceritakan? Kalau tidak jelas tentu akan dilanjutkan,” kata Trina. .
Trina mengatakan, aturan tersebut sangat perlu dipahami semua pihak baik sekolah, guru, orang tua, dan siswa. Dinas Pendidikan setempat sebaiknya melanjutkan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 di lembaga pendidikan bekerjasama dengan lembaga yang berminat di bidang pendidikan. Oleh karena itu, semua pihak bahu-membahu mencegah dan mengatasi perundungan.