Arab Saudi Terbitkan Sukuk Senilai 1,6 Miliar Dolar AS di Agustus 2024

REPUBLIK. Total penawaran ini sebesar 6,018 miliar Arab Saudi atau sekitar Rp 24 triliun.

Pemberian sukuk akan dibagi dalam lima tahap. Tahap pertama, senilai 2,818 miliar riyal Arab Saudi, atau sekitar $11,56 triliun, akan jatuh tempo pada tahun 2029. Tahap kedua bernilai sekitar 1,992 miliar Arab Saudi atau Rp 8,2.

“Ada tahap ketiga sebesar 152 juta riyal Saudi ($628 miliar) yang akan jatuh tempo pada tahun 2034. Tahap keempat sebesar 415 juta riyal Saudi ($1,7 triliun) akan jatuh tempo pada tahun 2036 dan tahap kelima senilai 642 juta riyal Saudi (Rp 2,6 triliun). ) pada tahun 2039,” ujarnya.

Pada saat yang sama, permintaan pembelian utang pemerintah daerah dikirim melalui vendor besar yang disetujui oleh Pusat Pengelolaan Utang Nasional. Broker ini bertanggung jawab mengelola permintaan investor di pasar acuan setiap bulan.

Sukuk telah menjadi instrumen investasi alternatif yang populer sejak awal berdirinya. Sejak awal berdirinya, sukuk telah dibagi menjadi dua kategori: sukuk berbasis aset dan sukuk berbasis aset. Sukuk beragunan aset adalah sukuk beragunan aset nyata, sedangkan sukuk beragunan aset adalah sukuk yang dihubungkan dan didukung oleh aset nyata. Konstruksi sukuk ini didasarkan pada spesifikasi teknis dan komersial dari semua jenis untuk memenuhi persyaratan syariah.

Sukuk beragun aset adalah jenis aset atau transaksi bisnis yang memberikan alternatif, tetapi bukan aset, bagi penerbitnya. Tidak ada penjualan aset kepada investor untuk memiliki aset, namun investor hanya menikmati Beneficial Ownership.

Sukuk berbasis aset khusus ini hanya digunakan untuk menciptakan struktur transaksi yang sesuai dengan syariah dalam strukturnya. Secara umum, aset riil yang mendasari sukuk tidak digunakan sebagai sumber pembayaran atau tidak boleh dijadikan sumber pembayaran. Sukuk berbasis aset dirancang untuk memanfaatkan obligasi. Selain itu, pengembalian dihitung sebagai persentase dari pendapatan kotor yang “diinvestasikan”, bukan sebagai persentase dari pendapatan bersih. Untuk tujuan perpajakan, sukuk diperlakukan sebagai obligasi beragun aset dan dianggap “seimbang” dalam akuntansi.

Sedangkan sukuk beragunan aset adalah sukuk yang beragun aset riil berdasarkan aset riil. Kepemilikan aset tersebut dipisahkan dari Special Purpose Vehicle (SPV) dan menjadi penerima manfaat. Dalam istilah akuntansi, perhitungannya dilakukan “off balance”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *