Asosiasi Desak Potongan Ojol Maksimal 10 Persen 

iaminkuwait.com, JAKARTA — Ikatan Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta regulator mengkaji ulang aturan diskon 20 persen menjadi maksimal 10 persen. Ketua Umum Ikatan Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wichaksono mengatakan, meninggalnya seorang pengemudi ojek online (online) mendorong perubahan aturan. 

“Pada Agustus 2024 lalu, ada seorang pengemudi ojol yang meninggal saat sedang mengantri makanan di Medan, Sumatera Utara. Sungguh mengejutkan bahwa salah satu pekerjaan ojol adalah memesan makanan untuk pelanggan sambil mengantri. Almarhum Darwin meninggal karena kelaparan.” Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024) di Jakarta.

 

Igun mengatakan, kecelakaan yang dialami tukang ojek dan beberapa kecelakaan lalu lintas di tempat berbeda merupakan tragedi kemanusiaan. Igun menuding perusahaan pemohon merampas hak pengemudi ojek secara berlebihan dan melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.

 

“Kami mohon kepada Presiden Prabowo untuk mewaspadai tragedi yang telah menimbulkan banyak kerugian bagi para tukang ojek ini,” kata Igun. 

 

Igun memperkirakan lebih dari empat juta tukang ojek menggantungkan mata pencahariannya pada berkurangnya biaya pendaftaran. Sementara menurut Igun, perusahaan aplikasi swasta memberikan diskon biaya pendaftaran lebih dari 20 persen dan sebanyak 40 persen.

 

“Seharusnya kita sebut saja praktik pungli digital atau peretasan digital terhadap hak jutaan tukang ojek,” lanjut Igun. 

 

Igun menyatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 mengatur hak diskon tarif maksimal 15 persen sebagai manfaat utama jasa ojek yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 667 Tahun 2022. Lalu ada perubahan melalui KP Nomor 1001 Tahun 2022 dengan penurunan biaya permohonan hingga 20 persen.

 

Igun menegaskan, Ikatan Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia akan melawan aturan yang ada sebelumnya. Igun mengaku akan berjuang untuk menurunkan biaya pendaftaran hingga 10 persen. Igun menilai bisnis perusahaan aplikasi itu sangat besar, dengan bagi hasil 10 persen untuk perusahaan aplikasi dan 90 persen untuk driver Ojol. 

 

“Hal ini juga menyangkut nyawa dan keselamatan jutaan pengemudi Ojol dan pengguna layanan Ojol sehingga memerlukan perhatian dan ketegasan khusus dari Pak Prabowo Subianto untuk menurunkan biaya pendaftaran ini,” kata Igun. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *