iaminkuwait.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memaparkan usulan awal bagian ESDM dalam RAPBN 2025.
Terutama minyak tanah dan solar. Disepakati pada tahun 2025 volume kedua jenis bahan bakar yang didukung tersebut sebesar 19,41 juta kiloliter (KL). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan target tahun 2024 sebesar 19,58 juta KL.
Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (27/8/2024), Bahlil mengatakan, “Penurunan ini difokuskan pada tahun 2025 sesuai rencana pasokan minyak.” )
Dia menjelaskan, penyelidikan dilakukan oleh tim Kementerian ESDM dan Pertamina. Kami berada di dalam. Bahkan, ada upaya untuk menurunkan target tersebut.
Hal ini dimaksudkan untuk dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak atas dana bantuan sosial. Menurutnya, jika tepat sasaran maka akan tercipta matahari. Itu akan selesai. Oleh karena itu, tidak ada mobil mewah yang menggunakan produk (BBM) bersubsidi, kata Bahlil.
Dalam konteks Kementerian ESDM, penyediaan BBM bersubsidi dilakukan dengan registrasi konsumen. Untuk memastikan upaya pengendalian penggunaan minuman beralkohol berhasil, diperlukan kolaborasi antara Kementerian/Organisasi (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) serta instansi terkait lainnya.
Berdasarkan pemberitaan Republika sebelumnya, pemerintah akan menerapkan undang-undang baru tentang subsidi BBM pada 1 September 2024. Undang-undang baru masih berlaku, kata Rachmad Khaimudin dari Kementerian Koordinator Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kelautan dan Investasi (MARVS). Akan diberitahu bila sudah selesai dan semuanya selesai.
“Kami berharap 1 September nanti bisa menyelesaikan undang-undang dan semuanya. Kami yakin ini adalah sesuatu yang akan kami kerjakan di pemerintahan ini, tapi mungkin ini bisa menjadi pengingat bagi pemerintahan baru,” kata Rachmat saat debat. Senin (5/8/2024) Ashley Wahid Hasim, “Angin: Peningkatan Kualitas Kebijakan Subsidi BBM Baru” dengan topik “Penurunan Emisi, Peningkatan” di Jakarta.
Rachmad mengatakan undang-undang baru ini tidak menghalangi pembelian bahan bakar dengan harga bersubsidi, namun upaya pemerintah untuk memastikan pembelian bahan bakar dengan harga bersubsidi sangatlah penting. Ia menambahkan, tidak ada perubahan harga orang atau jenis kendaraan yang akan disubsidi BBM. Termasuk kendaraan roda dua, nelayan, dan angkutan umum.