iaminkuwait.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan sangat selektif dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) meski ada kebijakan pemerintah yang memberikan peluang bagi investor untuk melakukan penambangan. masyarakat. organisasi (ormas) yang mengelola perusahaan pertambangan. Bahlil mengatakan Kementerian Investasi terus melakukan verifikasi dan memberikan persyaratan ketat, salah satunya organisasi akar rumput harus memiliki badan usaha.
“Nanti pemerintah putuskan, misalnya ada yang melamar. Kita verifikasi memenuhi persyaratan, kita berikan dan persyaratannya ketat, tidak mudah, harus ada badan usahanya,” kata Bahlil usai bekerja. . . Rapat Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (6/11/2024).
Selain memiliki badan usaha, lanjut Bahlil, saham badan usaha pengorganisasian massal harus dimiliki oleh koperasi. Menurut Bahlil, hal itu untuk mencegah penyalahgunaan.
Selain itu, IUP tidak bisa dipindahtangankan dan pengelolaannya harus profesional sehingga dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi badan usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat dan keagamaan untuk mendukung program sosialnya.
“Ormas sekarang sudah tidak seperti dulu, sekarang kadernya sudah baik, pengusaha besar dan punya uang. Asal ikuti aturan dan jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak kenapa tidak, kata Bahlil.
Bahlil mengatakan kebijakan ini berlaku untuk semua ormas keagamaan. Ia pun menyadari perlunya memberikan informasi lebih lanjut mengenai masalah ini agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.
“Dipaksa kita sosialisasikan, kita ngomong baik-baik, yang belum jelas akan kita jelaskan,” ujarnya.