Bank Bangkrut Kali Ini di Padang, LPS Pastikan Simpanan Nasabah Aman

iaminkuwait.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Pembatalan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Komisioner OJK No. KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pembatalan Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

“Pembatalan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata OJK dalam siaran persnya, Selasa (23/7/). 2024).

Dijelaskannya, pada tanggal 30 Oktober 2023, OJK menempatkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri pada Bank tersebut dengan status pengawasan Kesehatan mengingat laporan Kewajiban Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) mempunyai predikat pada ‘tidak sehat’.

Kemudian, pada tanggal 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan OJK memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya restrukturisasi. Termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tata Kerja Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah.

Namun direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali BPR tidak bisa melakukan restrukturisasi BPR, ujarnya.

Pembatalan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada OJK. Hal ini berdasarkan salinan Keputusan Anggota Komisioner Program Penjaminan Simpanan dan Keputusan Bank Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Peraturan Bank pada Keputusan PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Secara terpisah, LPS menyatakan sedang mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank tersebut akan dilakukan setelah OJK mencabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri mulai 23 Juli 2024.

Dalam rangka melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data tabungan dan informasi lainnya untuk menentukan rekonsiliasi dan menyelesaikan verifikasi dalam waktu 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri berasal dari dana LPS.

Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang dan tidak membuat keributan atau memprovokasi hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank tersebut. Dan jangan mengandalkan penggugat untuk membantu membayar klaim asuransi simpanan dengan biaya atau biaya yang dibebankan kepada pelanggan.

Selain itu, penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayar oleh LPS, dapat ditransfer. tabungan ke bank terdekat lainnya. yang dapat dijangkau oleh pelanggan. Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menitipkan uangnya di bank karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Untuk menjamin simpanan nasabah, LPS mendorong nasabah untuk memenuhi persyaratan LPS 3T. Syarat 3T dicatat di buku bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga yang dijamin. oleh LPS, jangan melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” kata Annas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *