Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji Rumah Sakit Haji Jakarta

Radar Sumut, JAKARTA — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) Rumah Sakit Haji Jakarta. SEVP Retail Banking Bank Muamalat Dedy Suryadi Dharmawan mengatakan kerja sama tersebut usai penandatanganan nota kesepahaman dengan UIN Syarif Hidayatullah beberapa waktu lalu. Museum Haji Jakarta sendiri merupakan unit usaha yang berada di bawah UIN Syarif Hidayatullah.

“Kemitraan ini bekerja sama dengan Bank Muamalat dan RS Haji Jakarta sebagai mitra strategis, dimana ruang lingkup kerjasama ini tidak hanya dalam hal BPG saja, namun kami juga membuka peluang bagi karyawan RS Haji Jakarta. Selain itu, kami siap memberikan informasi. tentang pengelolaan usaha agar RS Haji Jakarta dapat berkembang lebih jauh ke depannya,” ujarnya, Jumat (18/4/2024).

Nantinya, para pegawai Rumah Sakit Haji Jakarta akan memiliki akses rekening pembayaran di Bank Muamalat untuk mendapatkan manfaat berupa lembaga keuangan di bank syariah pionir di Indonesia ini. Produk pembiayaan ekuitas rumah (KPR) tersedia karena berbagai alasan.

Selain itu, sebagai bank syariah milik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kedepannya Bank Muamalat dan Rumah Sakit Haji Jakarta akan bersinergi untuk meningkatkan aksesibilitas ekosistem haji dan umroh di Indonesia.

Sebagai informasi, akhir tahun lalu Bank Muamalat dan UIN Syarif Hidayatullah menandatangani nota kesepahaman di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan penerapan produk perbankan syariah.

Kerjasama ini diikuti dengan kemitraan yang kuat antara kedua pihak dalam hal kegiatan sosial, antara lain pemeliharaan masjid, pemberian beasiswa SD Muamalat, pengakuan lulusan siswa dengan skripsi terbaik, dan kepemimpinan dalam pengajaran.

UIN Syarif Hidayatullah telah menjadi nasabah lama Bank Muamalat dan menggunakan Madina Cash Management System (CMS) yang memberikan layanan transaksi perbankan real-time. Layanan yang dijalankan oleh UIN Syarif Hidayatullah ini meliputi santunan pegawai, pembayaran pajak serta pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *