iaminkuwait.com, JAKARTA – Pemerintah mencabut larangan pembuangan pasir laut yang sudah diberlakukan selama 20 tahun terakhir. Kebijakan pembukaan pipa ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 dan dua Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai produk hukum PP tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kebijakan tersebut telah menyesatkan banyak orang. Jokowi menolak izin ekspor pasir laut.
Sekali lagi, bukan pasir laut, melainkan lumpur yang terpapar sehingga mengganggu lalu lintas kapal, kata Jokowi usai peluncuran sektor keuangan Pusat Keuangan Islam Indonesia (IIFC) di Menara Danarexa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Jokowi meminta masyarakat memahami perbedaan pasir laut dan tanah. Jokowi meyakini kedua hal tersebut.
Sekali lagi bukan (pasir laut), kalau pasirnya diekstrak, beda. Sedimennya beda, padahal pasir, itu sedimen. Coba baca sedimen di sana, kata Jokowi.
Sebelumnya, Direktur Luar Negeri menyampaikan kepada Menteri Perdagangan EC Karim, ekspor dalam bentuk pasir laut diperbolehkan sepanjang memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Ekspor berupa produk sedimen pasir laut dapat ditentukan sepanjang memenuhi kebutuhan setempat dan sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan,” kata IC dalam dokumennya di Jakarta, Senin (16/9/2024).
IC menyebutkan aturan tersebut merupakan peraturan dua Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang industri transmisi. Komisi Eropa menyebut perubahan Permendag No. 20 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor.