Bappenas: Kerangka Besar RPJMN 2025-2029 Hapuskan Kemiskinan Ekstrem

iaminkuwait.com, JAKARTA — Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan rencana umum Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029 adalah untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Mulai tahun 2023, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 9,36 persen dan angka kemiskinan ekstrem di bawah 1,12 persen.

“Strategi utamanya tetap sama dengan pengentasan kemiskinan ekstrem, namun kita juga akan fokus pada integrasi program kesejahteraan, kemudian program wirausaha, dan memastikan pemerataan derajat kesejahteraan sosial bisa ada,” kata Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Tirta Sutedjo pada program Knowledge Forum bertajuk “Strategi Penanggulangan Kemiskinan: Tantangan Saat Ini dan Peluang Masa Depan” di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

RPJMN 2025-2029 fokus pada penguatan platform pelaksanaan proyek gelar, integrasi program bantuan sosial (bansos) dan pemberdayaan masyarakat, serta memastikan penyaluran dan pelaksanaan program bantuan publik dapat dilakukan berdasarkan fakta yang kuat. dan secara digital dengan cara yang fleksibel.

Ada beberapa target yang diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan hingga tahun 2029. Mulai menaikkan tingkat kelayakan bantuan sosial menjadi 70 persen dari saat ini 42 persen, untuk menurunkan angka kemiskinan di sektor tersebut sebesar 4,5-5 persen.

“Arah strategisnya adalah warga negara dan lapangan kerja. Harapannya, seluruh masyarakat sepanjang hidupnya mendapat perlindungan sosial yang bersifat fleksibel dan fleksibel, tergantung kerentanan dan kondisi sosial di masyarakat,” ujarnya.

Dalam hal ini, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas juga merekomendasikan rencana Satu Data Indonesia (SDI) untuk dilaksanakan dengan data yang baik dan data yang berkualitas untuk mengatasi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

Upaya penerapan SDI antara lain adalah penerapan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsek) yang diharapkan terintegrasi dengan sistem yang ada. Dengan cara ini, pembaruan data menjadi efisien dan semua organisasi dapat menggunakan data yang sama.

“Regsosek juga diperkuat dengan penerapan SEPAKAT (Sistem Perencanaan, Pengkajian, Analisis, Pemantauan & Evaluasi Kemiskinan Terpadu) sebagai alat untuk mengelola dan menggunakan data Regosek agar dapat dianalisis dan digunakan oleh semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Tirta, terdapat peluang untuk memperbaiki strategi pengentasan kemiskinan dalam banyak hal. Beberapa di antaranya adalah meningkatkan efektivitas dan kualitas program dengan memastikan adanya saling melengkapi dan penerapan jaminan sosial yang fleksibel yang didukung oleh pembiayaan dan tata kelola yang baik, serta meningkatkan pendidikan masyarakat agar dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan kepada pemerintah. .

“Kami juga berharap mendapat masukan dari bapak dan ibu kami, untuk mempertajam dan mematangkan RPJMN yang saat ini sedang ditulis dan diselesaikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *