iaminkuwait.com, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Askolani Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal dibukanya pipa untuk mengangkut pasir laut oleh pemerintah. Menurut dia, pihaknya mengikuti aturan terkait.
“Kita ikuti aturannya, ada Perintah Menteri KPK (Perintah Menteri Kelautan dan Perikanan) dan kemudian Perintah Menteri Perdagangan (Menertib Perdagangan),” kata Askolani kepada wartawan di Kantor Bea dan Cukai Jakarta, Senin. Jumat (20.09.2024).
Dia menjelaskan, tidak semua jenis pasir laut bisa diekspor. Prinsip ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024, mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.
Dengan prinsip ini, pemerintah tidak akan lalai dalam melakukan ekspor. Berbagai asumsi dan evaluasi dibuat sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Prinsipnya bukan pasir laut, tapi pasir. Pada tahap penerapan selanjutnya biasanya akan diketahui di beberapa titik apakah pasir tersebut layak untuk diekspor ke sana, dan ini diperiksa oleh beberapa unit, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perikanan, Kementerian Bisnis ESDM memastikan pasir tersebut tidak melanggar spesifikasi. “Karena pasir silika mendominasi di sedimen, maka tidak bisa diekspor,” jelasnya.
Askolani menegaskan, dengan prosedur penertiban tersebut, maka aktivitas pengangkutan pasir dari laut tidak melanggar aturan terkait karena menurutnya pasir tersebut diekspor.
“Ini prosedurnya. Jadi, kalau ditanya manajemen, pasti ada tim manajemennya. “Kalau sedimennya bagus bisa masuk, kalau silikon dioksidanya besar tidak boleh,” tegasnya.