BEI Buka Suara Perihal Suap yang Dilakukan Karyawannya 

iaminkuwait.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui penerapan standar ISO 37001:2016. Pernyataan tersebut terkait dengan beredarnya pemberitaan mengenai pelanggaran permintaan kompensasi dan kepuasan pegawai pribadi BEI atas jasa emiten dalam penawaran umum perdana (IPO) BEl. 

I gede Nyoman Yetna, Direktur Evaluasi Perusahaan BEI, mengatakan: “Seluruh pegawai BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas jasa atau transaksi. /8/2024).

Atas pelanggaran tersebut, BEI mengambil tindakan disipliner sesuai prosedur dan kebijakan yang ada. Nyoman menambahkan, jika mengetahui adanya pelanggaran terkait SMAP, Anda dapat melaporkannya melalui sistem whistleblowing – surat ke saluran BEI di https://wbs.idx.co.id pada tautan berikut.

Berdasarkan surat yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, manajemen BEI pada Senin (26/8/2024) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima pegawai pada periode Juli hingga Agustus 2024 setelah ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pegawai yang tidak jujur. Permintaan untuk melayani emiten yang menerima penghargaan dan imbalan karena mencatatkan sahamnya di BEL.

Lima karyawan berasal dari departemen penilaian BEl yang bertanggung jawab untuk menerima calon emiten. Mereka mencari berbagai imbalan berupa uang dan penghargaan atas jasa mereka dalam menganalisis potensi emiten potensial untuk mencatatkan sahamnya di BEI.

“Sebagai imbalan atas uang yang diterima, para karyawan ini membantu calon emiten dalam proses penerimaan kemungkinan pencatatan dan perdagangan sahamnya di bursa,” bunyi surat itu.

Pengalaman staf penilai perseroan selama beberapa tahun meliputi beberapa emiten yang sahamnya kini tercatat di bursa, dengan hadiah uang tunai berkisar antara seratus juta hingga Rp miliar per emiten.

Melalui pengalaman terorganisir ini, orang-orang ini membangun sebuah perusahaan (konsultan) yang mengumpulkan dana sekitar Rp 20 miliar selama perjalanan.

Proses masuknya emiten ke bursa juga melibatkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhak mengumumkan suatu perusahaan yang layak melakukan penawaran terbuka saham atau IPO, dan kemudian mencatatkan sahamnya. saham. menukarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *