iaminkuwait.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (EIB) resmi menerbitkan dan melaksanakan Peraturan I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBS) dalam bentuk perjanjian investasi kolektif, Senin (21/10/2018). 2024). Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan Efek Beragun Aset dan persyaratannya, serta dinamika perkembangan pasar modal.
Sekretaris Perusahaan EIB Koutsar Primadi Noorahmad menjelaskan salah satu poin penting Peraturan I-K No. I-K ini adalah upaya EIB dalam menyederhanakan mekanisme pendaftaran EBA dan meningkatkan transparansi informasi. “Manajer investasi wajib menyampaikan dokumen pendaftaran melalui sistem elektronik yang pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut oleh BEI,” kata Kautsar.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai kewajiban pelaporan berkala untuk menjamin transparansi dan pengawasan ketat terhadap EBA tempat terdaftarnya, lanjutnya.
“BEI juga akan meminta peringkat investment grade agar EBA dicatatkan guna melindungi investor dan memberikan keyakinan terhadap kesesuaian investasi atas produk yang ditawarkan,” kata Kausar.
Untuk memastikan penerapan aturan baru tersebut dengan baik, dia menjelaskan BEI telah menerapkan masa transisi dalam penyampaian dokumen pendaftaran manajer investasi.
Pada masa transisi, Manajer Investasi dapat menyampaikan dokumen dalam format elektronik (softcopy) melalui compact disc (CD), hard disk, atau media elektronik sejenisnya hingga BEI menerbitkan surat edaran mengenai penyampaian dokumen secara elektronik. .
“Masa transisi ini akan memungkinkan operator pasar untuk terus memenuhi kewajiban pendaftaran mereka tanpa harus menghentikan operasinya,” kata Kausar.