BEI Ungkap Aturan Baru Soal Delisting dan Relisting Saham

iaminkuwait.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BEI) mengumumkan aturan terbarunya yakni Peraturan Bursa No. I-N mengacu pada pembatalan atau pembatalan saham dan pencatatan atau pencatatan saham. CEO BEI Geddy Neumann Yetna mengatakan kebijakan IN Exchange dirancang untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan praktik terkini, terutama dalam perlindungan investor jika terjadi pembatalan. 

“Sebenarnya undang-undang ini sudah ada bertahun-tahun, tapi ada yang ditambah atau diubah,” kata Fahmi saat memberikan pelatihan kepada wartawan tentang aturan pembatalan dan pendaftaran ulang di Jakarta, Senin (6/3). /2024).

 

Neumann mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka mematuhi Undang-Undang Jasa Keuangan (POJK) No. 3 Tahun 2021 tentang Bekerja di Pasar Modal dan Surat Edaran OJK No. 13 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Karena Pembatalan Surat Berharga.

 

Newman mengatakan: “Kami memodifikasinya karena ada persyaratan yang lebih tinggi termasuk harmonisasi persyaratan pembatalan dan surat utang atau instrumen (EBUS) pasca merger antara Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya,” kata Newman. 

 

Dalam undang-undang baru ini, bursa tidak akan mengatur harga pembelian kembali atau pembelian kembali saham atas penarikan atau pembatalan saham secara sukarela atas permintaan perusahaan, kata Neumann. Namun bursa mempunyai kewajiban untuk mengakomodasi pembelian kembali terkait dengan penarikan paksa atau pembatalan saham karena keputusan bursa karena kekhawatiran yang dikandung secara rutin. 

 

Pertukaran juga ingin menghilangkan biaya dari dua kali lipat biaya pendaftaran tahunan (ALF) menjadi lima kali lipat biaya pendaftaran sukarela, kata Newman. Newman mengatakan aturan ini bisa menjadi keputusan kembali bagi perusahaan ketika ingin mengikuti proses opt-out. 

 

Newman menambahkan: “Peningkatan ini bukan untuk tujuan pendapatan bursa, tetapi untuk pengembangan modal usaha. Mereka dapat mengontrol status perusahaan yang terdaftar di bursa” 

 

Aturan pertukaran I-N juga akan memberi tahu perusahaan-perusahaan yang mempunyai wewenang untuk memaksa PHK dan mengakui rencana untuk merehabilitasi mitranya, kata Newman. Menurut Newman, hal ini akan membuat investor mengetahui kondisi perusahaan.  

 

Newman menjelaskan, kriteria penghapusan paksa dari EBUS juga telah ditambahkan yang mencakup perpanjangan, kegagalan menyelesaikan 6 bulan, dan kegagalan memenuhi persyaratan tersebut. Di sisi lain, Newman mengatakan, untuk pendaftaran ulang, penukaran mengacu pada persyaratan pendaftaran awal direksi atau dewan direksi.

 

“(Perusahaan terdaftar) harus memenuhi kewajiban pembayaran masa lalu dan perusahaan terdaftar sama seperti sebelumnya,” lanjut Newman. 

 

BEI kini tetap mematuhi peraturan OJK, kata Newman. Newman mengatakan, keputusan untuk memaksakan penghapusan akan memakan waktu lama karena banyak prosedur yang harus dijalani.  

 

“Sebagai penarikan paksa, tentu ada pihak yang harus bertanggung jawab untuk membeli produk yang lebih baik, apakah mereka punya kemampuan atau tidak,” kata Newman. “Itu memerlukan verifikasi dan butuh waktu.” 

 

Direktur Departemen Manajemen dan Pelayanan BEI Teuku Fahmi Ariandar mengatakan BEI menggunakan standar tinggi dalam menyetujui perusahaan yang ingin go public. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan delisting di kemudian hari. 

 

Fahmy berkata: “Tahun lalu ada banyak pengumuman publik, tapi kami menolak banyak di antaranya, dan sekitar 25 hingga 30% di antaranya tidak memenuhi syarat untuk disalin ke bursa, meskipun mereka melakukan apa yang diminta.” 

 

Fahmy mengatakan, bursa BEI memiliki banyak faktor yang menentukan bisa atau tidaknya suatu perusahaan go public. Fahmy mengatakan, perusahaan harus dikelola dengan reputasi yang baik, bersih berdasarkan hukum, dan berkelanjutan. 

 

Fahmy mengatakan, “Saat ini ada 37 perusahaan yang masuk dalam rencana awal (daftar tunggu penawaran umum pertama), sekitar 73% untuk papan pertumbuhan dan 16% untuk papan pertama memimpin, dan itu tergantung dari hasil evaluasi akhir. .” 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *