Bertahun-tahun Menabung Taperum, Ternyata Dana Mengendap tak Dapat Imbal Hasil

iaminkuwait.com, JAKARTA – Kontroversi Bank Tabungan Negara (Tapera) terus beredar di masyarakat. Pandangan yang bertentangan antara lain adalah anggapan bahwa tapera akan sama dengan tabungan dalam negeri (taperum) pada masa Rezim Baru yang berakhir ricuh.

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan perbedaan pengelolaan dana Taperum dan Tapera. Ia menjelaskan perbandingan tabungan eks peserta Bapertarum dengan pendapatan peserta yang ditransfer ke Tapera.

“Kalau kita mencontohkan mantan pengikut bank tabungan Bapertarum, bank tabungan eks Bapertarum tidak akan mendapat imbal hasil,” kata Heru, dikutip Kamis (6/6/2024).

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden No. 46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Dana Jaminan Rumah Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS). Kebijakan tersebut menyatakan bahwa peserta Taperum PNS berhak menerima pokok tabungannya. Peserta juga berhak menerima sumber daya jika mereka tunawisma dan telah bekerja setidaknya selama lima tahun.

Sementara itu, BP Tapera tidak hanya berhak mendapatkan kembali pokok tabungannya, para peserta juga mendapatkan uang pupuknya. Di BP Tapera juga, peserta bisa mendapatkan manfaat dari program pembiayaan perumahan sekaligus menabung sepanjang waktu selama 12 bulan berturut-turut, dan itu yang paling penting,” jelasnya.

Perbedaan yang menonjol dari segi nilai, pada Taperum-PNS subsidi pembayarannya sebesar Rp5,8 juta dan besaran pembayaran maksimal Rp20 juta untuk town house. Saat ini Tapera memiliki tiga manfaat, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Rumah (KBR), Kredit Renovasi (KRR) dengan kredit terbatas untuk harga rumah subsidi dan bunga 5 persen, sangat terjangkau dibandingkan penjualan 11 persen.

Heru mencontohkan keseimbangan konservasi eks bapertarum. Misalnya, seorang anggota PNS Taperum, sebut saja Joko, mulai menabung pada tahun 1993 di kondisi Kelas III. Dalam aturan kepesertaan Taperum-PNS terdapat pengajuan kelompok, dimana iuran kelompok I Rp 3.000 per bulan, kelompok II Rp 5.000 per bulan, kelompok III Rp 7.000 per bulan, dan kelompok IV Rp 10.000 per bulan.

Jadi total uang Joko Taperum yang termasuk golongan III tahun 1993-2007 adalah Rp7.000 dikali 12 bulan kali 14 tahun yaitu Rp1.176.000. Kemudian, Joko naik pangkat ke Golongan IV 2007-2016 sehingga besaran iurannya sebesar 10.000 kali 12 bulan kali 9 tahun menjadi Rp 1.080.000. Joko pensiun pada tahun 2016. Total iuran Taperum PNS yang dilakukan Joko selama 23 tahun adalah Rp 2.256.000.

Kemudian bandingkan contoh saldo tabungan yang ditransfer dengan saldo awal peserta Tapera. Heru mencontohkan, saat Joko menjadi anggota Taperum-PNS 1995 sebagai Golongan III hingga 2009. Jadi total waktunya Rp7.000 dikali 12 bulan kali 14 tahun menjadi Rp1.176.000.

Pada tahun 2009, Joko naik ke golongan IV hingga tahun 2020, sehingga total waktunya adalah Rp 10.000 dikali 12 bulan dikali 11 tahun dan Rp 1.320.000. Saat itu, jabatan Joko masih aktif sebagai PNS. Total kontribusi Bapertarum selama 25 tahun adalah Rp 2.496.000.

Oleh karena itu, setelah Bapertarum PNS dinyatakan berubah menjadi BP Tapera, ada rencana pengelolaan keuangan baru yang mana ada dukungan dana. Berdasarkan perhitungan, Heru menunjukkan pendapatan pupuk hingga Mei 2024 sebesar Rp 5.280.233. Dengan demikian, total nilai tabungan Joko pada Mei 2024 adalah Rp7.776.233, yaitu sebesar Rp2.496,00 ditambah Rp5.280.233. 

Diketahui, berdasarkan jumlah uangnya, iuran yang mengikuti Tapera dihitung berdasarkan pemotongan 3 persen per bulan penghasilan atau gaji atas iuran Tapera, dimana 2,5 persen ditanggung oleh karyawan dan 0,5 persen ditanggung oleh karyawan. membawa. . Saat ini, para pekerja lepas atau freelancer diwajibkan mengambil potongan penuh sebesar 3% dari penghasilannya untuk iuran Tapera. 

Heru menjelaskan, uang Tapera dialokasikan untuk investasi. Batasannya ada tiga, yaitu menyimpan uang dalam bentuk deposito, dana investasi yang ditunjuk oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera, dan dana investasi yang diperuntukkan bagi pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera melalui lembaga keuangan.

Sekadar informasi, sebelum ada Badan Pengelola (BP) Tapera, dulunya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Masyarakat (Bapertarum-PNS) yang berdiri pada tahun 1993. Pada bulan Maret 2016, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 4 Tahun 2016. 2016 tentang Dana Perumahan Rakyat memerintahkan penggabungan Bapertarum-PNS dan BP Tapera.

Bapertarum-PNS resmi dibubarkan tepat dua tahun setelah SK tersebut disahkan. Dan lahirlah BP Tapera. Belakangan, pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor. 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada tanggal 20 Mei 2024.

Undang-undang ini menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat. Sebab, antara lain rekam jejak pengelolaan ketahanan finansial rumah yang berjalan di masa Orde Baru kurang baik, sehingga kami tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama pada program Tapera ke depan. Kekhawatiran tersebut pun direspon oleh BP Tapera dengan menjelaskan perbedaan pengelolaan tabungan perumahan antara Taperum-PNS dan periode Bapertarum-PNS dengan Tapera dan periode BP Tapera.

Bergabung dengan Tapera ditunda… (selanjutnya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *