BI Catat TD Valas DHE Capai 1,9 Miliar Dolar AS per 23 April 2024

iaminkuwait.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan melakukan kliring devisa ekspor (DHE) sebelum batas waktu devisa 23 April (TD Mata Uang DHE). Pada tahun 2024, Amerika Serikat (AS) telah mencapai US$1,9 miliar.

“Memang posisinya tidak banyak berubah dalam beberapa bulan terakhir. Jadi posisinya per 23 April 2024 sebesar US$1,9 miliar, dan mayoritas 99% diselesaikan secara tunai dalam waktu tiga bulan,” ujarnya. Deputi Gubernur Senior BI Destri Damayanti pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (25 April 2024).

Destry juga mengatakan, jumlah eksportir yang memelihara DHE melalui alat ini bertambah menjadi 163 perusahaan.

Alat transaksi valuta asing TD Forex DHE akan mendorong eksportir untuk mempertahankan DHE mulai 1 Maret 2023. Instrumen ini bertujuan untuk meningkatkan penyerapan DHE untuk menjamin stabilitas nilai tukar rupee dan memperkuat perekonomian dalam negeri.

BI terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valuta asing, meningkatkan efektivitas pelaksanaan instrumen devisa ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2023, dan terus menerbitkan surat berharga Bank Indonesia Rupiah Securities (SRBI).

Selain itu, BI mencatat pada akhir Maret 2024, nilai transaksi di Indonesia atau transaksi mata uang lokal (LCT) dengan menggunakan mata uang lokal mencapai US$1,37 miliar.

“Ini meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan periode sebelumnya dan jumlah pelakunya terus meningkat hingga mencapai 3.504 pelaku dibandingkan akhir tahun 2023 yang hanya mencapai 2.660 pelaku,” ujarnya.

Penerapan LCT diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kegiatan ekspor-impor, investasi, transaksi pembayaran lintas negara, termasuk melalui QR lintas negara, termasuk memfasilitasi perdagangan surat berharga di masa depan.

Selama periode pemantauan BI pada Agustus 2023 hingga Januari 2024, sekitar 93-95 persen eksportir memenuhi kewajiban alokasi DHE dalam negeri, menurut Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendart.

“Temuan audit tersebut sudah kami sampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai dan ini memang kewenangan Dirjen Bea dan Cukai,” imbuhnya.

Pemerintah dan BI saat ini sedang mengkaji hasil penerapan DHE yang ada dan mengoptimalkan potensi penerapan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *