iaminkuwait.com, JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prosetio Adi mengatakan biaya produksi menjadi salah satu faktor penyebab tingginya harga gabah dan beras di masyarakat. Bapanas terus melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga keseimbangan antara harga dan pasokan.
Tingginya harga gabah dan beras di masyarakat disebabkan oleh tingginya biaya produksi seperti sewa lahan, tenaga kerja, dan pupuk, kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Senin. 6/2024)
Untuk itu, lanjut Arif, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan agar produsen, pedagang, dan masyarakat dapat mencapai harga yang wajar di tingkat berapa pun dengan menetapkan harga sesuai situasi saat ini.
“Sebagaimana disampaikan Presiden (Joko Widodo), tingginya NPT beras disesuaikan dengan biaya produksi sehingga pemerintah dapat menjamin keseimbangan harga dan keadilan di semua lini,” jelas Arief.
Bapanas juga berupaya menjaga harga gabah di tingkat petani dengan mengubah harga pengadaan pemerintah (GPP) gabah kering panen (GKP) dari Rp 5.000 per kg menjadi Rp 6.000 per kg di Perum Bulog. . “Kita harus bisa memahami dan terus mendukung petani agar bisa terus berproduksi,” kata Arief.
Pemerintah kembali memperpanjang pembebasan HET beras medium dan high grade melalui Bapanas dan menunggu perintah dari Badan Pangan Nasional (Perbadan). Perpanjangan masa libur HET beras berlaku mulai hari ini hingga terbit peraturan baru terkait HET berupa Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Perubahan Perbadan 7 Tahun 2023, kata Arief.
Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjamin pasokan beras dan stabilitas harga di pasar tradisional dan pengecer modern di seluruh Indonesia.
160/TS.02.02/K/5/2024 No. 160/TS.02.02/K/5/2024 tanggal 31 Mei 2024, dikirimkan kepada peminat kepada Kepala DFA Tentang perpanjangan masa berlaku manfaat. Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan untuk beras bertindak sebelum pelepasan produk pangan nasional. Keputusan Badan Perubahan tanggal 7 September 2023 menetapkan harga eceran tertinggi beras.
Sebagai contoh tarif relaksasi HET untuk beras premium di beberapa daerah, Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, tarif relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kilogram (kg), dibandingkan tarif relaksasi HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg. Kemudian relaksasi HET di Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Kepri, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp 15.400 per kg dibandingkan harga HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Selain itu, Bali dan Nusa Tongara Barat menurunkan HET menjadi Rp14.900 per kg dari HET Rp13.900 per kg. Nusa Tenggara Timur menurunkan harga HET menjadi Rp15.400 per kg dari Rp14.400 per kg.
Sulawesi melepas HET di harga Rp14.900 per kg, turun dari sebelumnya Rp13.900 per kg. Kalimantan menurunkan HET menjadi Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.
HET Maluku kemudian diturunkan sebesar Rp15.800 per kg. Papua kemudian menurunkan HET menjadi Rp15.800 per kg dari sebelumnya Rp14.800 per kg.
Sedangkan untuk beras ukuran sedang, relaksasi HET di Pulau Jawa, Lampung, dan Sumsel sebesar Rp 12.500 per kg, dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.
Aceh, Sumut, Sumbar, Bekulu, Riau, Riau, Jambi, dan Bangka Belitung kemudian menurunkan harga HET menjadi Rp13.100 per kg dari sebelumnya Rp11.500 per kg.
Selain itu, Bali dan Kepulauan Zona Kecil Barat menurunkan harga HET menjadi Rp12.500 per kg dari Rp10.900 per kg. Nusa Tenggara Timur menurunkan HET menjadi Rp13.100 per kg dari HET 11.500 per kg.