iaminkuwait.com, JAKARTA — Platform investasi aset kripto PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bittime resmi mendapat izin penyelenggaraan fungsi investasi aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti).
Staking adalah aktivitas penyimpanan aset kripto dengan menempatkannya pada protokol blockchain sebagai jaminan, yang dilakukan untuk mendukung aktivitas validasi transaksi di jaringan blockchain melalui sistem proof-of-concept atau PoS. Nantinya, pemegang atau petaruh aset kripto akan menerima sejumlah imbalan berupa aset itu sendiri.
“Dalam dunia investasi normal, aktivitas penjaminan ini seperti deposito dengan bunga tetap,” kata Ryan Lymn, CEO Bittime, di Jakarta, Kamis (25/04/2024).
Ryan mengapresiasi upaya Bappebti yang membiarkan aspek komitmen berjalan. Ini adalah bukti bahwa Bittime adalah platform pertukaran dan investasi aset kripto yang andal.
“Merupakan suatu kebanggaan bahwa Bappebti telah mempercayai Bittime untuk mendapatkan lisensi staking. Kami berharap pengguna Bittime dan masyarakat luas dapat menikmati produk staking kami di masa depan untuk mendiversifikasi portofolio investasi aset kripto mereka,” kata Ryan.
Aset Kripto yang Dapat Diinvestasikan Bittime saat ini memiliki delapan koin yaitu Ethereum, USDT, Cardano, Solana, Polkadot, Polygon, Tron dan XDC dengan APY hingga 15 persen untuk pengguna baru.
Izin investasi bit time diperoleh berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Kontrak Berjangka Komoditi no. 001/BAPPEBTI/SP-RL/03/2024 tentang Persetujuan Peningkatan Aktivitas Masa Depan Pedagang Aset Kripto Fisik oleh PT Utama Aset Digital Indonesia.