iaminkuwait.com, JAKARTA – Badan Pengelola Perumahan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan, Pemerintah telah resmi menyetujui penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2024. Komisaris Tapera BP Heru Pudyo Nugroho mengatakan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 380 Tahun 2024 tentang Perubahan KMK TIDAK. 338 Tahun 2024 tentang Penetapan Rincian Keuangan Anggaran Dalam Proporsi Anggaran Umum Perbendaharaan Negara Untuk Investasi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 3 Oktober 2024.
“Kami sangat bersyukur, surat resmi ini telah kami terima. Dengan adanya tambahan kuota 34 ribu unit rumah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sekaligus menyediakan hunian terjangkau dan layak huni,” kata Tapera BP Komisaris Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, Selasa (8).
Berdasarkan KMK, alokasi anggaran investasi nonpermanen pemerintah untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ditetapkan sebesar Rp17,02 triliun (sebelumnya Rp13,72 triliun).
Kemudian, berdasarkan surat berisi informasi penetapan alokasi anggaran investasi pemerintah non-permanen untuk program FLPP yang disampaikan oleh Direktorat Sistem Pengelolaan Investasi, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada BP Tapera, disampaikan dengan Dengan keluarnya KMK ini, maka akan ada tambahan target program FLPP (2024) sebanyak 34.000 unit rumah. Oleh karena itu, sasaran program FLPP pada tahun 2024 berubah dari 166 ribu hunian menjadi 200 ribu hunian.
Dengan terbitnya pemberitahuan resmi yang disampaikan melalui Direktur Sistem Pengelolaan Investasi, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, kepada BP Tapera, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah menjawab keingintahuan asosiasi pengembang perumahan dan bank distribusi terhadap keberlanjutan Program FLPP.
Tercatat dari database BP Tapera hingga 2 Oktober 2024, sebanyak 161.277 unit rumah senilai Rp 19,72 triliun telah disalurkan pada program pembiayaan FLPP, sehingga total penyaluran FLPP pada tahun 2010 – 2024 sebanyak 1.559.856 unit rumah dengan nilai sebesar Rp 146 juta.
FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat miskin (MBR) yang dikelola BP Tapera. Ketentuan FLPP adalah suku bunga tetap sebesar 5 persen jangka waktu, KPR meliputi premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Kemudian cicilan KPR maksimal 20 tahun, uang muka mulai 1 persen, dan tanpa PPN.
Persyaratan penerima FLPP adalah warga negara Indonesia dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah dalam bentuk KPR maupun kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya. Kemudian orang atau perseorangan yang sudah menikah atau berpasangan memiliki rumah, dengan penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan, mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. .