iaminkuwait.com, JAKARTA — Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam mengawasi distribusi dan kompensasi bahan bakar bersubsidi.
Ketua BPH mengatakan: “Pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu BPH Migas dalam memantau penyaluran BBM bersubsidi dan BBM kompensasi, mengingat pemerintah daerahlah yang paling mengetahui situasi dan kondisi serta memiliki kesadaran konsumen. .” kata Erika Ratnawat dari Miga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Menurut dia, pemerintah daerah tentu ingin kebutuhan BBM bagi konsumen baik nelayan, petani, angkutan umum, dinas sosial, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat terlayani dengan baik.
Dikatakannya pada rapat koordinasi kerja sama BPH Migas dengan pemerintah daerah mengenai pengendalian, pembinaan dan pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu: Untuk itu, BPH Migas perlu meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah. (JBT/subsidi) dan jenis BBM khusus (JBKP/kompensasi) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sinergi, mengingat pemerintah daerah mempunyai peranan penting untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dan BBM Kompensasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tepat sasaran dan dalam jumlah yang tepat. .
Jenis bahan bakar yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah bahan bakar bersubsidi (solar) dan bahan bakar pengganti (pertalite), sehingga BPH Migas memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, agar masyarakat sah dapat menggunakan bahan bakar tersebut.
Erika melanjutkan, berdasarkan Pasal 21 Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran BBM, dalam pemantauan JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
Implementasi kerja sama tersebut dapat berupa perjanjian kerja sama antara Presiden dan Gubernur BPH Migas.
Selanjutnya rencana kerja sama ini sesuai dengan Perjanjian Kerjasama tertanggal 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119./12000/Bangda antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 31 “Oktober 2022 Klarifikasi Pedoman dan Pengawasan Pengendalian Pengguna JBT dan JBKP di Wilayah Provinsi dan Daerah/Perkotaan”.
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lain meliputi pengendalian pendistribusian JBT dan JBKP kepada pelanggan konsumen, peningkatan koordinasi mengenai pelaksanaan pendistribusian JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pemantauan pembelian JBT dan JBKP secara surat-demi- dasar surat. Rekomendasi Pemerintah Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Bupati/Desa kepada pengguna.
Kami berharap melalui perjanjian kerja sama tersebut, pemerintah provinsi dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengeluarkan rekomendasi, serta memantau penerbitan dan pendistribusian JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada pengguna untuk memberikan rekomendasi.
Selain itu, dukungan dalam pengendalian penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai volume penyaluran masing-masing wilayah dalam wilayah administrasinya, tambah Erica.
Sementara itu, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S menjelaskan landasan kerja sama pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan BBM kompensasi, termasuk pernyataan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Dalam Negeri, dan Presiden. Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 9 Januari 2020 tentang Pengawasan Bersama Pengadaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
Serta Nota Kesepahaman No. 193/3035.A/SJ dan No. 1.PJ/03/MEM/2020 antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM tertanggal 30 April 2020. Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Satu lagi latar belakang PKS antara BPH Migas dan Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi KPK no. B/8757/LIT.05/10-15/11/2023, tanggal 15 November 2023, tentang penyampaian terkait. Rekomendasi Kajian manajemen risiko korupsi BBM jenis solar (JBT) sesuai Pasal 21 Perpres Nomor 191 Tahun 2014, BPH Migas bersama Menteri Dalam Negeri. Menyusun nota dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran solar bersubsidi di daerah, serta surat Presiden BPH Migas T-108/KS.01/BPH/2024 perihal rencana kerjasama dengan pemerintah daerah. Penyaluran JBT dan JBKP di provinsi pada tanggal 6 Februari 2024.”
Terkait hal tersebut, Koordinasi Pemerintah Daerah I Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Gunavan Eko Movianto mengatakan, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan kompensasinya memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Setelah berbicara dengan BPH Migas, kerja sama ini banyak manfaatnya bagi pemerintah daerah. Jadi, selain kehadiran pemerintah pusat dalam masalah BBM ini, pemerintah daerah juga hadir untuk melayani masyarakat. Antara lain, ujarnya. : surat rekomendasi pembelian BBM dan BBM bersubsidi yang ada, pembayaran santunan yang diperuntukkan bagi konsumen, termasuk pelayanan kesehatan, usaha kecil dan menengah, serta pelayanan sosial merupakan pelayanan sosial pemerintah daerah. salah satu aspeknya.
Untuk memperlancar proses kerja sama, Gunawan menyarankan agar pada rakor berikutnya bisa hadir salah satu daerah yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPH Migas, misalnya Provinsi Kepulauan Riau, Bangkulu, dan Blitang Provinsi Kepulauan Bangka. .
Anggota panitia BPH Migas Basuki Trikora Putra, Aman Salman Arif, Harya Adityavarman, Ivan Prastya Adi, Yapit Sapta Putra dan Direktur BBM BPH Migas Sento Harijadi BTP hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta juga turut hadir.