iaminkuwait.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap kandungan bahan tambahan natrium dehidroasetat pada produk roti Aoka tidak seperti yang diisukan. Berbeda dengan Aoka, BPOM menemukan kandungan pengawet natrium dehidroasetat pada roti merek Okko.
Informasi tersebut disampaikan BPOM melalui akun Instagram resminya. BPOM melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi Roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tersebut diduga tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan baik dan konsisten. Atas temuan tersebut, BPOM menghentikan produksi dan peredaran roti tersebut. Sebagai tindak lanjutnya, BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium.
Hasil pengujian sampel roti Okko di tempat produksi dan distribusi menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP). Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Makanan,” tulis BPOM.
Apa itu sodium dehydroacetate dan apa dampaknya jika dikonsumsi manusia? Sodium dehydroacetate adalah pengawet yang digunakan dalam kosmetik dan produk perawatan pribadi karena sifat antibakterinya. Sodium dehydroacetate dianggap sebagai antibiotik dan pengawet yang efektif dengan mengurangi pertumbuhan mikroba bakteri dan jamur.
Awalnya, bahan ini juga digunakan sebagai pengawet makanan dan bahan tambahan makanan generasi baru, terutama digunakan pada saus, buah-buahan, roti, kue, kue bulan, margarin, dan minuman. Natrium dehidroasetat dapat ditambahkan langsung ke makanan untuk dicampur terlebih dahulu atau digabungkan dengan bahan lain. Zat tersebut juga dapat dibuat menjadi larutan untuk perendaman, penyemprotan atau perawatan permukaan, tergantung pada jenis makanannya.
Sejak tahun 1989, natrium dehidroasetat telah dimasukkan ke dalam bahan pengawet makanan yang dianggap aman oleh WHO dan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO). Namun, pada tahun 2021, berdasarkan penilaian risiko keamanan pangan, Komite Peninjau Standar Keamanan Pangan Nasional (NFSRC) melarang penggunaan natrium dehidroasetat dalam mentega, produk pati, roti, kue, makanan panggang, produk daging olahan, pasta dan Makanan olahan lainnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) juga menyatakan natrium dehidroasetat atau natrium dehidroasetat (DHA-S) bukan merupakan bahan tambahan makanan (BTP) yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang bahan makanan. Oleh karena itu, penggunaan natrium dehidroasetat pada roti okko dinilai kurang tepat.
“Sodium dehydroacetate tidak diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan atau BTP di Indonesia,” kata BPOM dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (25/7/2024).
Mengenai efek DHA-S, studi tahun 2021 yang dilakukan para peneliti di China Agricultural University menemukan bahwa konsumsi DHA-S juga dapat menyebabkan pembekuan darah dan gagal jantung pada hewan percobaan di laboratorium. Para peneliti juga menemukan potensi risiko kardiovaskular dari DHA-S.
Salah satu peneliti, Xiaoyong Huang, mengatakan penelitian tersebut dapat dipertimbangkan mengingat DHA-S masih digunakan sebagai suplemen makanan di berbagai negara. Di China misalnya, DHA-S banyak ditambahkan pada makanan yang dipanggang, produk daging matang, dan produk kedelai fermentasi dengan batasan 0,1 persen.
“DHA-S juga digunakan dalam 0,6 persen produk kosmetik dan perawatan pribadi di seluruh dunia. “Namun, baru-baru ini DHA-S telah diidentifikasi sebagai alergen yang menyebabkan dermatitis kontak alergi,” kata Huang seperti dilansir Science Alert.