iaminkuwait.com, JAKARTA — Dugaan manipulasi grafik atau sesuatu yang menyebabkan nama grup K-Pop BTS kembali mengemuka belakangan ini. Tuduhan itu muncul setelah media lokal di Korea Selatan, Kyunghyang, mendapat akses terhadap dokumen pengadilan masa lalu.
Dokumen pengadilan ini bermula dari perselisihan hukum antara BigHit Music, agensi yang menaungi BTS, dan seorang pria bernama Mr. A. Pada tahun 2017, A divonis satu tahun penjara karena melakukan pemerasan dengan ancaman.
Orang-orang yang mengancam untuk mengungkap bukti sajaegi atau pemasaran ilegal menyatakan bahwa BigHit Music akan melakukannya, jika mereka tidak dibayar. Melalui ancaman tersebut, A bisa mendapatkan 57 juta Won atau sekitar Rp 673 juta.
BigHit Music juga secara konsisten membantah tuduhan tersebut. Menurut BigHit Music, aktivitas pemasaran ilegal yang disebutkan A dalam ancaman tersebut merupakan klaim sepihak.
“Dan apa yang disebut pemasaran tidak biasa sebenarnya adalah pemasaran viral online standar,” kata BigHit Music saat itu, seperti dilansir Koreaboo.
BigHit Music juga mengatakan bahwa pembayaran yang diberikan kepada A merupakan keputusan pribadi manajemen artis. Keputusan ini diambil untuk melindungi citra BTS, tanpa mengakui kesalahan yang mereka lakukan.
Merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang tentang Pemajuan Industri Musik, sajaegi dikatakan sebagai perbuatan membeli album musik atau memberikan orang lain untuk membeli album musik guna meningkatkan angka penjualan. Sajaegi merupakan kejahatan yang diancam hukuman hingga dua tahun penjara atau denda hingga 20 juta won atau sekitar Rp 236 juta.