Bullying dan Judi Online Jadi Kekerasan Digital pada Anak Paling Sering Muncul di Medsos

iaminkuwait.com, JAKARTA – Kekerasan digital terhadap anak di Indonesia semakin memprihatinkan. Berdasarkan hasil penelitian Indikator Indonesia (i2), kasus kekerasan terhadap anak seperti perundungan, pelecehan seksual, game online, dan penipuan online merupakan bentuk kekerasan digital terhadap anak yang paling banyak terjadi di media sosial.

“Bullying masih menjadi permasalahan yang muncul setiap bulannya, baik berupa cyberbullying maupun berupa kasus-kasus bullying yang viral di media sosial,” kata Rustika Herlambang, Direktur Indikator Indonesia (i2), dalam keterangan tertulisnya. di Jakarta. , Jumat (26/7/2024).

Melalui riset bertajuk “Tren kekerasan digital terhadap anak”, Indikator Indonesia menyatakan bahwa pada 1 Januari hingga 21 Juli 2024, kekerasan digital terhadap anak di Indonesia menjadi salah satu topik yang diperbincangkan warganet. Menurut Rustica, jumlah kejadian kekerasan digital terhadap anak di jejaring sosial mencapai 24.876 dan jumlah tanggapan mencapai 3.004.014 keterlibatan.

Topik yang paling banyak dibicarakan adalah bullying sebanyak 75.963 postingan, perjantanan dengan 14.227 postingan, selingkuh online sebanyak 8.477 postingan, game online sebanyak 5.021 postingan, doxxing sebanyak 763 postingan, cyberstalking sebanyak 611 postingan. Grooming sebanyak 205 postingan dan balas dendam sebanyak 605 postingan. “, jelas Rustik.

Menurut Rustica, perundungan antar anak menjadi isu yang paling banyak mendapat partisipasi warganet yakni mencapai 5.962.909. Contoh kasus bullying yang paling banyak menyita perhatian di internet antara lain video seorang gadis berinisial Y yang diejek oleh teman-temannya dengan 1.460.280 janji, kasus bullying di sebuah sekolah di Serpong yang mencapai 23 ribu janji, dan satu kasus bullying di sebuah sekolah di Serpong. 649 dari cyber bullying terhadap anak sekolah yang makan di restoran cepat saji Dursasana,” kata Rustika.

Rustika menambahkan, penderitaan anak-anak korban penipuan online di media sosial harus menjadi perhatian masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa kasus penipuan online terhadap anak-anak menduduki peringkat kedua dalam hal partisipasi netizen yang tinggi, mencapai 912.325 engagement. Sedangkan perjantanan merupakan topik kekerasan digital terhadap anak dengan jumlah engagement tertinggi ketiga yaitu mencapai 145.730 dan game online berada di peringkat keempat dengan 65.255 engagement.

Hasil kajian Indikator Indonesia sejalan dengan temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Perlindungan Anak menunjukkan adanya tren peningkatan kekerasan terhadap anak. dalam lima tahun terakhir.

Pada tahun 2019, kasus cyberbullying mencapai 2.000 kasus, namun pada pertengahan tahun 2023 jumlahnya akan mencapai lebih dari 4.000 kasus. Kasus eksploitasi seksual online yang melibatkan anak juga meningkat dari 1.200 kasus pada tahun 2019 menjadi lebih dari 2.000 kasus pada tahun 2023.

Peristiwa ini bertepatan dengan tren perbincangan tentang kekerasan digital di jejaring sosial yang hampir selalu hadir sepanjang tahun 2024. Pada bulan Februari 2024, paparan diskusi melonjak hingga lebih dari 7.000 postingan karena kasus pelecehan. Sekolah Serpong, video. Kasus kekerasan fisik yang melibatkan sekelompok pelajar akhirnya diberitakan di media sosial. Di bulan yang sama, media sosial juga menyoroti permintaan maaf Meta Facebook terkait kasus kekerasan terhadap anak di media sosial.

Pada Mei 2024, perbincangan tentang perjantanan juga melonjak hingga hampir 5.000 pesan, karena banyak netizen yang membicarakan kasus pederasty yang dialami anak-anak. Salah satu kasus yang viral adalah kasus bocah lelaki berusia 5 tahun asal Pematangsiantar yang menjadi korban pemerkosaan.

Sementara itu, pada Juni 2024 lalu, warganet ramai membahas temuan kasus perjudian online yang melibatkan anak-anak. Dalam kasus viral yang di-tweet warganet, ada orang tua yang mengalami kerugian hingga Rp 100 juta akibat anaknya bermain game online.

Data KPAI menunjukkan bahwa fenomena game online juga menimpa anak-anak muda. Sekitar 80 anak dibawah usia 10 tahun telah terpapar dan menjadi pemain game online. Sementara itu, 440.000 anak usia 10-20 tahun mengalami kecanduan game online.

Peran orang tua

Menurut Rustica, banyak kasus kekerasan digital terhadap anak terjadi karena sebagian besar orang tua dan wali tidak menyadari bahaya kekerasan digital dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk melindungi anak-anaknya. Oleh karena itu, kata dia, edukasi mengenai penggunaan internet yang aman sangat penting untuk mencegah kekerasan digital.

“Aktivitas online anak-anak tanpa pengawasan orang tua membuat pengendalian kekerasan di dunia digital sulit dilakukan. Oleh karena itu, kesadaran harus ditingkatkan agar orang tua dapat lebih aktif memantau aktivitas online anak dan memahami penggunaan yang aman. Internet,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *