Catat, Impor Bahan Baku Plastik tak Perlu Pertimbangan Teknis dari Kemenperin

Radar Sumut JAKARTA – Pemerintah berupaya merespons berbagai permasalahan yang dapat mengganggu kelangsungan usaha. Salah satunya melalui implementasi peraturan final mengenai kebijakan dan ketentuan impor, antara lain Peraturan Menteri Perekonomian dan Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga telah menyelesaikan sejumlah regulasi teknis untuk segera mendukung kebijakan regulasi impor. Namun Kementerian Perekonomian menyayangkan masih banyaknya sikap negatif banyak pihak karena tidak sesuai dengan keinginan pihak-pihak tersebut.

Wiwik Pudjiastuti, Direktur Industri Kimia Hulu (IKHU), mengatakan dalam merumuskan kebijakan, pemerintah menganalisis permasalahan dan mencari solusi melalui teknologi. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

“Kami memahami bahwa implementasi suatu kebijakan belum tentu memuaskan semua pihak.” Pemerintah terus berupaya dan tidak akan tinggal diam dalam menyikapi permasalahan regulasi terkait sistem impor dan tata niaga. Sistem Tata Niaga Impor Bahan Baku Plastik,” demikian keterangan resminya. 25/04/2024).

Sebelumnya, Pada tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 menempatkan bahan baku plastik seperti polietilen (PE) dan polipropilen (PP) di bawah kendali 12 departemen bea cukai sehingga memerlukan pertimbangan teknis oleh Kementerian Perindustrian. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024, ketentuan impor bahan baku plastik kembali ke peraturan semula, tanpa pertimbangan teknis Kementerian, hanya bea cukai yang mengontrol; Industri dan pengawasan adalah gerbang perbatasan.

Namun sebelum terbitnya Peraturan Menteri tersebut, telah diterbitkan Peraturan Nomor 8 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Produk Industri Kimia Tertentu yang memuat peraturan mengenai bahan baku industri. Ada yang menilai impor PE dan PP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Padahal, aturan impor PE dan PP yang ada saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, mengacu pada Peraturan Menteri Perekonomian dan Perdagangan Nomor 3 tahun 2024 dan perubahan Peraturan Menteri Perekonomian dan Perdagangan Nomor 36 tahun 2023. .

“Kebijakan ini mempertimbangkan kesiapan banyak departemen bea cukai untuk tidak sepenuhnya mendukung produsen dalam negeri.” Ia berharap Kementerian Perindustrian memperbaiki permasalahan yang merusak kepercayaan masyarakat. Bahan baku plastik diatur berdasarkan impor,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *