Cegah Kecurangan, Mendag Minta Bupati dan Walikota Awasi SPBE

iaminkuwait.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan meminta bupati dan walikota melakukan pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar elpiji curah (SPBE) untuk memastikan takaran atau isi tabung elpiji 3 kg bersubsidi sesuai ketentuan.

“Kami minta bupati lebih tegas karena ini wilayahnya kan? lebih keras. Seluruh Kementerian Perdagangan berpusat di Jakarta. Itu di kabupaten, jadi kami minta bupati dan wali kota menjadi garda terdepan dalam mengawal persoalan ini,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

Pria bernama Zulhas itu mengatakan, keterlibatan Pemprov dalam mengawasi SPBE diperlukan karena pihaknya menemukan 11 SPBE yang diduga melakukan penipuan.

SPBE ada 11 di wilayah Bandung, Wilayah Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Tanggerang, Tangsel dan DKI Jakarta. Dari seluruh pengujian sampel yang dilakukan pada SPBE, ditemukan tabung elpiji 3 kg hanya mampu menampung 2,2 hingga 2,8 kg.

“SPBE di Indonesia ada 800 lebih. Kita temukan 11 SPBE, baru dicek di Jakarta, Tangerang, sebagian Bandung, Cimahi. Jadi Jakarta ada di Jakarta Utara, Tangerang, dan Cimahi. Kita temukan 11” jumlahnya. Tidak cocok,” kata Zulhas.

Menurut Mendag, harus ada kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan distributor LPG agar proses distribusi berjalan lancar dan dosis yang didistribusikan memenuhi standar.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik pendistribusian yang tidak sesuai ketentuan, seperti pengurangan ukuran LPG atau pemalsuan kualitas.

Bupati dan Walikota diminta terlibat aktif dalam proses pengawasan, termasuk pemeriksaan rutin persediaan LPG.

Langkah ini diharapkan dapat menghindari kelangkaan atau distribusi yang tidak merata sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat lebih baik dari program subsidi LPG.

“Bupati/Walikota harusnya yang terdepan, tapi kalau dia tidak keluar, kita bisa turun (pengawasan),” kata Mendag.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan, pihaknya telah menemukan 11 gerai SPBE yang diduga melakukan penipuan pengisian tabung elpiji 3kg.

Menurut Mendag, sejauh ini sudah ada 11 SPBE yang diberikan pembatasan administratif atau teguran pengisian tabung LGP 3 kg sesuai ketentuan.

Namun, Mendag menegaskan, jika teguran yang disampaikan SPBE tidak diindahkan, maka izin usahanya akan dibekukan atau dicabut.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan pembusukan atau pembusukan barang, pembuatan atau impor barang dalam keadaan dikemas harus memastikan kebenaran jumlah yang tertulis pada kemasan atau label.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *