Core Tax Bakal Dirilis Desember 2024, Kemenkeu Optimistis Bisa Kerek Penerimaan Pajak 

iaminkuwait.com, Zeeland – Kementerian Keuangan memastikan pada akhir tahun 2024 akan segera dirilis pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Dirasa akan mampu mendongkrak penerimaan pajak negara lebih tinggi lagi. ke

“Peluncuran pajak inti akan dimulai sekitar Desember 2024 ketika Ibu SMI (Menteri Keuangan Pak Mulyani) akan bertemu dengan Presiden,” kata Direktur Cabang Pengelolaan Penerimaan Pajak Administrasi Umum Perpajakan Mohammad Arfeen kepada Keuangan, Kamis ( 26 September 2024), ungkapnya pada Media Gathering APBN 2025 di Serang, Provinsi Banten. ke

Arfin belum bisa memastikan tanggal pasti agenda peluncurannya. Ia berharap peluncurannya bisa tercapai pada akhir tahun ini sehingga bisa terealisasi secepatnya pada awal tahun 2025. ke

Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan pajak adalah strategi untuk meningkatkan basis pajak sehingga berdampak pada pendapatan negara. Diakui Arifin, pihaknya tidak bisa mengandalkan pengumpulan penerimaan dari pajak yang ada sehingga perlu dilakukan langkah ekspansif. ke

“Untuk perpajakan inti akan dihubungkan datanya dari internal dan eksternal Perbendaharaan, instansi, lembaga, asosiasi atau pihak lain yang memiliki data tersebut” nantinya akan dihubungkan dengan NIK agar WP (Wajib Pajak) dapat masuk ke dalam sistem kita sehingga basis pajak kita akan meningkat,” jelasnya. ke

Selain itu, Arifin mengatakan, berdasarkan riset Bank Dunia, kebijakan kelembagaan baru tersebut akan mampu menaikkan tarif pajak hingga 1,5% dari produk domestik bruto (PDB). Artinya, jika mengacu pada kajian tersebut, target tarif pajak Indonesia pada tahun ini adalah 10% hingga 12% PDB, melalui penerapan pajak inti maka tarif pajak setidaknya akan tercapai sebesar 11,5% hingga 13,5% PDB

Meski demikian, Arifin mengatakan dampak sistem baru tersebut tidak akan terjadi secara tiba-tiba. Diperlukan waktu beberapa tahun untuk mencapai dampak yang signifikan terhadap tingkat tarif pajak di Indonesia. ke

“1,5% PDB (achievable growth) itu butuh waktu sekitar lima tahun, tapi ini kajian Bank Dunia, jadi belum bisa dipastikan apakah akan sama kalau kita terapkan. Itu semua persiapan data. Tergantung kalau misalnya.” Pajak inti sudah berjalan, lalu kita harapkan data dari semua instansi dan lembaga masuk, saya kira pasti akan menaikkan tarif pajak secara signifikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *