Cuti Ibu Melahirkan Hingga 6 Bulan Hanya untuk Kondisi Khusus

iaminkuwait.com, JAKARTA — Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Tahap Pertama Tujuan Pembangunan Milenium telah disetujui Majelis Umum DPR pada Selasa (4/6/2024). Salah satu yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah cuti melahirkan setelah melahirkan pada tiga bulan pertama dan paling lama enam bulan untuk kasus khusus kehamilan.

Ketentuan ini termasuk dalam ayat 3 pasal 4 yang menyatakan: “Semua ibu yang bekerja berhak mendapat cuti: a) cuti untuk hamil dan sekurang-kurangnya tiga bulan pertama; dan (2) paling lama tiga bulan berikutnya, jika ada keadaan khusus yang dikuatkan dengan keterangan dokter.”

Ketentuan khusus yang disebutkan dalam ayat 5 pasal 4, diatur bagi ibu yang mempunyai gangguan kesehatan atau gangguan kesehatan dan/atau masalah kebidanan, serta keguguran. Dan, anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan dan/atau gangguan.

Terkait disetujuinya RUU KIA, Menteri Pemberdayaan Ibu dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan ketentuan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak bagi pekerja dan masa depan negara. di masa depan. . Ia mengatakan, ibu dan anak di Indonesia saat ini menghadapi berbagai permasalahan, antara lain tingginya jumlah ibu saat melahirkan, jumlah bayi, dan komplikasi.

“Saat ini kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih didasarkan pada strategi yang berbeda-beda dan tidak memenuhi kuatnya tuntutan hukum masyarakat. Bintang mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024), “kinerja ibu dan bayi pada seribu hari pertama kehidupan perlu ditata secara lebih komprehensif, terukur dan terencana.”

Menteri PPPA menjelaskan, proyek ini sebenarnya menegaskan hak anak pada seribu hari pertama kehidupannya, namun menegaskan tanggung jawab ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, ibu juga membutuhkan kesempatan untuk menopang bayinya di seribu hari pertama kehidupannya.

Oleh karena itu, suami harus memberikan kesehatan, gizi, dukungan dalam penyiapan ASI, serta memastikan perempuan dan anak memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan gizi, ”ujarnya.

Saat ini, besaran cuti hamil di berbagai negara sangat berbeda. Negara dengan cuti melahirkan terlama menurut World Population Survey adalah Bulgaria 58 minggu atau sekitar 14 bulan, Yunani 43 minggu, Inggris 39 minggu, Slovakia 34 minggu, Kroasia 30 minggu, Republik Ceko 28 minggu, Selandia Baru 26 minggu, adalah Irlandia . . Liburan 26 minggu, Islandia 26 minggu, dan Hongaria 22 minggu.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *