iaminkuwait.com, JAKARTA — Festival dan hari raya dielu-elukan dengan penuh semangat. Sebab waktu tersebut bisa dijadikan waktu bagi karyawan untuk pulang kerja atau bahkan merencanakan liburan.
Hari libur nasional dan hari libur nasional tahun 2024 ditetapkan berdasarkan keputusan bersama 3 menteri pada tahun 2023. Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Sumber Daya Manusia Tanah Menaker, keputusan bersama ini. dan Menteri Administrasi. Reformasi dan Reformasi Biro (MenPAN-RB).
“Hari libur nasional dan hari libur nasional menjamin hari kerja yang efektif dan efisien,” demikian catatan Kemenkopmk.go.id, Rabu, 5 Januari 2024.
Tahun 2024 juga memberikan arahan kepada instansi pemerintah dan swasta mengenai pelaksanaan hari libur nasional dan hari libur nasional. Pada bulan Mei 2024 terdapat beberapa hari merah dan hari libur nasional.
Berikut daftar hari merah di bulan Mei 2024:
-1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
-9 Mei 2024): Hari Raya Kenaikan Yesus ke Surga
-23 Mei 2024): Hari Raya Waisak 2568 BE
Sedangkan masa cuti umum bulan Mei 2024 adalah sebagai berikut:
– 10 Mei 2024 : Hari Raya Kenaikan Yesus ke Surga
– 24 Mei 2024 : Hari Raya Waisak
Bagi satuan-satuan usaha, satuan organisasi, departemen atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di pusat dan/atau daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, tanggung jawabnya dapat dikendalikan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pelayanan tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, sarana telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran serta keamanan dan keselamatan. Ada juga bank, media dan kelompok serupa lainnya.
Pemberlakuan cuti umum mengurangi hak cuti tahunan pegawai/pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masing-masing departemen/unit/organisasi/lembaga/perusahaan. Cuti umum dapat diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2023. Keputusan Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur Nasional telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur Nasional Nomor. 3 tahun 1983.