Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan di 2024

Radar Sumut, JAKARTA – Dalam upaya pembaharuan dan penguatan, Dana Pensiun Bukit Asam tahun ini fokus pada 4 jenjang. Pertama, Dana Pensiun Bukit Asam akan melikuidasi aset bermasalah untuk memenuhi kewajiban jangka panjang peserta.

“Dana Pensiun Bukit Asam akan tetap mengelola dananya dengan manajer investasi profesional yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tujuannya untuk mengoptimalkan imbal hasil dari pengelolaan pemegang saham,” kata Direktur Senior Dana Pensiun Bukit Asam ini. Erdawati.

Ketiga, Dana Pensiun Bukit Asam akan menerapkan Strategi Alokasi Aset (SAA). SAA merupakan panduan pengelolaan investasi jangka panjang mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi investasi.

“Ya, investasi yang dilakukan Dana Pensiun Bukit Asam tidak hanya sekedar investasi efisiensi aset saja, namun harus memperhatikan dan mempertimbangkan struktur dan besarnya kewajiban yang harus dipenuhi,” jelas Erdawati.

Keempat, Dana Pensiun Bukit Asam akan menjaga kualitas pendanaan Tier 1 dan fokus pada alat likuid (deposito, SBN, obligasi, Sukuk) sebesar 90 persen dari total investasi.

Memperkuat pemerintahan

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun Induk Tata Kelola sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.05/2019 tentang Dana Pensiun Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan dan memperbarui peraturan investasi sesuai dengan undang-undang. peraturan yang berlaku di bidang dana pensiun.

Sebagai turunan dari Pemerintahan Induk, Dana Pensiun Bukit Asam menyusun dan memutakhirkan Rencana Pengelolaan Pemerintah, mengadaptasi Standard Operating Regulations (PSO) dan Technical Operating Petunjuk (PTO) dengan peraturan terkait. Kebijakan ini dijadikan sebagai indeks dan acuan dalam menjalankan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.

Segala penanaman dana dan pengeluaran dana pada Dana Pensiun Bukit Asam harus mematuhi Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Pedoman Investasi (AI), Pengelolaan Investasi, PTO Investasi dan peraturan perundang-undangan DANA PENSIUN yang berlaku. Selain itu, investasi dan disinvestasi dana juga harus dilakukan sesuai dengan kajian yang disampaikan dalam Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam rapat Komite Investasi.

Pada akhir tahun 2022, telah dilakukan uji tuntas Kementerian BUMN terhadap pembentukan Dana Pensiun. Hasilnya dikomunikasikan kepada Kementerian BUMN dengan penuh kehati-hatian. “Menindaklanjuti uji tuntas ini, PTBA telah menunjuk konsultan aktuaria untuk melakukan kajian dan rencana pembentukan dan konsolidasi dana pensiun,” kata Erdawati.

Berdasarkan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2023, total portofolio investasi Dana Pensiun Bukit Asam berada pada posisi berisiko. Hal ini tercermin dari saldo investasi likuid yang mencapai 87 persen, baik berupa deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, dan sukuk korporasi. 13 persen aset investasi tidak likuid berupa saham, reksa dana, investasi, dan properti.

Berdasarkan laporan aktuaria per 31 Desember 2023, Dana Pensiun Bukit Asam berada pada kualitas pendanaan tingkat pertama dengan rasio dana (RKD) sebesar 100,42 persen, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *