iaminkuwait.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan peta jalan pengembangan dan penguatan dana pensiun tahun 2024-2028 sebagai upaya mengatasi permasalahan sandwich generation yang menanggung beban keuangan. Peta jalan ini diharapkan dapat memberikan landasan bagi reformasi di sektor dana pensiun yang ditujukan pada era produktif.
Berbicara pada peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024, Ogi Prastomiano, Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan: “Kami percaya bahwa sandwich dana pensiun adalah kunci untuk mendobrak tantangan tersebut. rantai generasi. salah satu solusi keuangan.” -2028 di Yogyakarta, Senin (7-8-2024) pertama.
Ogi menegaskan, roadmap tersebut juga merupakan upaya mitigasi risiko jika bonus demografi berakhir. Menurutnya, memperkuat dan mengembangkan sektor dana pensiun merupakan hal yang tepat untuk mengurangi potensi risiko tersebut.
“Salah satu kekhawatirannya adalah potensi risiko peningkatan rasio ketergantungan seiring berakhirnya masa bonus demografi dalam 15 hingga 20 tahun ke depan,” kata Ogi.
Ia menegaskan, sektor dana pensiun mempunyai peranan penting dan strategis dalam menunjang sistem perekonomian nasional. Seperti menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat saat sudah tidak lagi produktif dan tidak mempunyai pendapatan.
Dari segi manfaat yang lebih luas, kata Ogi, industri dana pensiun dapat berperan sebagai institusi investor yang dapat menggerakkan perekonomian nasional dengan menyediakan sumber pendanaan jangka panjang.
Diketahui, terdapat tiga tahapan dalam implementasi Roadmap pengembangan dan penguatan dana pensiun. Tahap pertama adalah tahap penguatan pondasi pada tahun 2024-2025 dengan penekanan pada penguatan sumber daya manusia, perluasan jangkauan melalui pemanfaatan teknologi dan penerapan prinsip pengelolaan dana pensiun yang baik.
Tahap kedua, tahap konsolidasi dan membangun momentum pada periode 2026-2027, bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan program pensiun sukarela, melaksanakan investasi berdasarkan profil risiko peserta, dan membangun sistem terintegrasi mengenai pensiun nasional. partisipasi terfokus pada konstruksi.
Sedangkan fase terakhir, end state pada tahun 2028, merupakan fase adaptasi dan pembangunan yang diharapkan dapat mengarah pada perbaikan ekosistem dana pensiun nasional melalui peningkatan tingkat penggantian, peningkatan partisipasi sektor informal dan penerimaan pensiun. . Tujuan kepadatan dana.