iaminkuwait.com, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan tidak ada perubahan pelayanan fasilitas kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan tersebut diungkapkan Ghufron dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024).
Ghufron menjelaskan salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 adalah tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit. Tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan peserta JKN dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 4B Perpres 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar merupakan standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta. implementasi KRIS,” kata Ghufron.
Ghufron menambahkan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mengatur jaminan kesehatan bagi pegawai yang terkena Pengangguran Ketenagakerjaan (PHK). Dia mengatakan, prosedur dan ketentuan mengenai jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK kini lebih jelas.
Kemitraan publik-swasta antara sektor swasta dan pemerintah harus bekerja sama. Ghufron mengatakan, pengadilan ini merupakan forum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Untuk menjamin terlaksananya KRIS dengan baik, sesuai Pasal 103B, akan dilakukan kajian bersama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan hingga Juni 2025. Ini yang nantinya akan menjadi pertimbangan evaluasi manfaat, tarif pembayaran pelayanan kesehatan dan iurannya,” jelas Ghufron.
Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN akan menerapkan seluruh ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan, peraturan pelaksanaan KRIS harus dipastikan tidak mengurangi akses dan kualitas layanan JKN.
Ghufron juga menjelaskan, jumlah rumah sakit yang ada semakin berkurang sehingga penerapan KRIS diharapkan tidak mempersulit pelayanan rumah sakit tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir melaporkan hasil kunjungan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terkait. Hasil dari kunjungan tersebut antara lain, pihak faskes masih menunggu peraturan penerapan KRIS, dan pemahaman peserta JKN yang masih belum sama mengenai kebijakan KRIS.
Tidak hanya itu, masih adanya kesulitan dalam memenuhi 12 kriteria rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan sesuai Perpres nomor 59 tahun 2024, khususnya rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta. layanan rawat inap,” kata Kadir.