Dividen BUMN Cetak Rekor, Ekonom: Efek Peningkatan Kinerja BUMN

iaminkuwait.com, JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencatatkan rekor dividen tertinggi sebesar Rp 85,5 triliun pada tahun 2024. Ekonom Center for Economic Reforms (CORE) Atika Kiryani Suwondo mengatakan, pencapaian tersebut merupakan tanda keberhasilan. Pergantian BUMN. 

Peningkatan saham BUMN ini merupakan hasil kinerja keuangan yang baik dan profitabilitas yang stabil, kata Etika saat dihubungi iaminkuwait.com di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Keberhasilan BUMN dalam mengelola keuangan dan operasionalnya juga menjadi kunci peningkatan kontribusi BUMN terhadap negara. Etikah mengatakan perubahan yang kuat dan upaya kolaboratif juga menjadi faktor utama tren positif kinerja BUMN. 

Atika mengatakan besarnya kontribusi BUMN tidak lepas dari kinerja baik berbagai BUMN seperti perbankan, energi, pertambangan, dan telekomunikasi. Etikah menilai perusahaan pelat merah seperti BRI, Pertamina, Bank Mandiri, Telkom, dan MIND ID berkontribusi signifikan terhadap peningkatan dividen. 

“Kinerja positif, khususnya di Hembra sebagai kontributor utama. BRI misalnya akan menyumbang Rp23,2 miliar sebagai kontributor utama pada tahun 2023,” kata Etika. 

Peningkatan pembayaran dividen BUMN juga menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat dan investor terhadap BUMN. Hal ini berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja BUMN. 

Kerja sama dan perubahan yang dilakukan pemerintah telah meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor yang sangat penting bagi kinerja BUMN, lanjut Etika. 

Etikah berharap tren positif kinerja BUMN terus berlanjut dan meningkat di tahun-tahun mendatang. Etos tersebut mendorong BUMN untuk tetap tabah melakukan perubahan dan meningkatkan daya saing melalui peningkatan kualitas operasional dan sumber daya manusia (SDM).

“Strategi yang dapat dilaksanakan antara lain pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia, transparansi dan akuntabilitas, inovasi dan teknologi, kemitraan dan kerja sama, koordinasi dan kepastian hukum (regulasi) serta efisiensi pengelolaan operasional.” 

Mohammad Noorsiamsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *