iaminkuwait.com, JAKARTA – Psikiater RS Pusat Nasional Dr. Sipto Mangunkusumo Jakarta Dr. Christiana Siste Sp.K.J Subsp. AD(K) mengatakan, penderita kecanduan judi online dapat diberikan penanganan dini yang komprehensif serta pencegahan kekambuhan.
Siste mengatakan dalam diskusi online beberapa waktu lalu bahwa manajemen akan memulai dengan mengidentifikasi tanda-tanda kebohongan dan kecanduan judi, di mana para penjudi online bersedia bertaruh lebih dari kemampuan mereka. Selain itu juga melakukan edukasi kepada keluarga dan masyarakat, kemudian melakukan diagnosa dan pengobatan.
“Dan yang terakhir adalah terapi pencegahan relaps, yaitu terapi untuk mencegah kekambuhan. Karena jika kecanduan merupakan penyakit kronis yang merupakan penyakit kambuhan, maka penggunaan terapi pencegahan relaps sangatlah penting. Apalagi dengan judi online, aksesnya sangat mudah ,” kata Psikiatri Fakultas Kedokteran Program Studi Doktor Kedokteran Universitas Indonesia.
Perawatan lainnya mencakup perbaikan penyakit penyerta dan efek samping dari kecanduan judi online, seperti gejala fisik, pemikiran untuk mengakhiri hidup dan gangguan depresi, peningkatan fungsi sosial, fisik dan mental, serta peningkatan kualitas hidup, baik hidup sehat maupun kualitas tidur yang lebih baik. .
Selain psikoterapi, dapat juga diberikan pengobatan farmakologis, karena banyak bagian otak yang rusak sehingga menyebabkan tingkat perilaku impulsif sangat tinggi. Obat ini dirancang untuk mengurangi impulsif sehingga psikoterapi dapat diberikan dengan lebih baik. Dan ada juga terapi baru yaitu simulasi otak,” tambah Syst.
Deteksi dini juga penting untuk mendeteksi kecanduan judi, dan semakin dini orang tersebut mendapat pengobatan, agar kerusakan otak tidak menyebar lebih luas. Siste mengatakan epidemiologi dunia menyebutkan sekitar 1,4 persen orang dewasa mengalami masalah perjudian yang berujung pada gangguan perjudian. Sedangkan pecandu judi di Indonesia berjumlah 2 persen pada usia yang sama.
Remaja juga merupakan populasi yang rentan terhadap kecanduan judi, dengan angka berkisar antara 0,2 hingga 12,3 persen di seluruh dunia. Mereka yang mempunyai masalah kecanduan sudah tidak bisa lagi mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya dalam perjudian online.
“Karena dia sudah mempunyai faktor yang tinggi untuk mengalami kecanduan judi. Jadi dia harus absen atau tidak sama sekali dalam berjudi,” ujarnya.
Siste juga mengatakan, penghapusan perjudian online memerlukan kerja sama semua pihak mulai dari pemerintah, yang seharusnya menghilangkan situs perjudian online, memberikan pelatihan pencegahan kepada tenaga kesehatan.