iaminkuwait.com, JAKARTA – Ekonom sekaligus dosen Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai revisi undang-undang luar negeri dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tidak akan membuat Indonesia penuh dengan Impor. produk.
Pernyataan Fithra itu menanggapi kekhawatiran organisasi dan pelaku industri yang menilai undang-undang tersebut akan membuka peluang peningkatan ekspor yang tidak terkendali sehingga membahayakan industri dalam negeri.
Fithra di Jakarta, Senin (27/5/2024), mengatakan kemungkinan membanjirnya produk impor tidak bersifat mutlak.
“Nanti menyebabkan banjir penjualan di dalam negeri, tidak. Masalahnya bagaimana penerapannya (UU),” ucapnya.
Menurut dia, penafsiran pertama Permendag 8/2024 berpeluang melonggarkan regulasi teknis sehingga membuka celah produk impor membanjiri industri dalam negeri. Ia mengatakan, persoalan permintaan barang impor dari dalam negeri penting untuk diperhatikan, khususnya industri UMKM yang sangat bergantung pada barang impor dari dalam negeri.
Dia mencontohkan banyak barang impor yang didaur ulang menjadi produk lokal yang bernilai tinggi. Oleh karena itu, menurutnya, regulasi asing masih diperlukan untuk beberapa industri di Indonesia.
“Kita juga harus memikirkan keadaan perekonomian negara, sehingga kita tidak hanya melihat bagaimana hal-hal dari luar negeri akan menghancurkan perekonomian kita, tetapi juga melihat keadaan perekonomian dunia, mungkin kita ingin hal-hal dari luar negeri juga berdampak pada perekonomian kita. diperbaiki. Sekali lagi,” tambahnya.
Namun, Pitra menilai masih kurangnya kerja sama antar menteri dalam pembuatan undang-undang tersebut, termasuk undang-undang perdagangan. Menurut dia, seringkali undang-undang dibuat oleh satu kementerian tanpa memperhatikan kepentingan kementerian lain.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 yang memperbarui Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang larangan pembatasan barang impor.
Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 dan 3/2024 dan 7/2024 yang memberlakukan pembatasan ekspor dan meningkatkan ekspor. . Perizinan diperlukan dalam bentuk peraturan teknis.
Namun sejumlah pelaku industri menilai pemberlakuan aturan impor hanya akan membanjiri Indonesia dengan produk luar negeri sehingga merusak daya saing industri Tanah Air.