Ekspor Perhiasan Meningkat, Kemenperin Tekankan Pentingnya SNI pada Produk Emas

iaminkuwait.com, JAKARTA – Emas atau produk emas berupa perhiasan merupakan salah satu alat investasi yang sudah lama dicari masyarakat Indonesia. Pasalnya, produk ini cenderung menguntungkan karena harga jualnya stabil bahkan meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut Kementerian Perindustrian, ekspor perhiasan dan barang berharga akan mencapai $547,5 juta pada tahun 2023, meningkat 67,7 persen dibandingkan $326 juta pada tahun 2022. Produksi emas juga berada pada titik tertinggi sepanjang masa di pasar internasional.

“Kami melihat beritanya bagus, harga emas akhir-akhir ini mencapai rekor tertinggi sepanjang masa yakni US$2.515 per troy ounce,” kata Rizaldi Jakarta dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Peningkatan produksi emas ini sebaiknya dimanfaatkan pada produk industri produk emas SNI 8880:2020. Hal ini penting karena konsumen yang ingin membeli emas tidak dapat menentukan kadar karat emas secara langsung.

Oleh karena itu, sesuai standar produk emas SNI 8880:2020, perlu adanya proses pengujian produk emas di laboratorium yang terakreditasi. “Pencantuman logo SNI pada produk emas akan sangat membantu konsumen khususnya perusahaan industri dan meningkatkan nilai produk emas serta meningkatkan daya saingnya,” kata Andy.

Kepala BSKG menambahkan, penerapan standar emas diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, dan penggunaan industri perhiasan akan menjadi hambatan teknis terhadap impor produk berkualitas rendah.

Oleh karena itu, BSKJI, unit kerja di bawah Kementerian Perindustrian yaitu Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB), Yogyakarta, telah menerbitkan sertifikat produk untuk produk emas dengan menggunakan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Industri emas untuk 24 perusahaan di Indonesia sesuai SNI 8880:2020.

Menurut SNI 8880:2020, persyaratan mutu produk emas bermacam-macam jenisnya, antara lain 8K hingga 24K dan karat emas murni. Pengertian karat emas sendiri adalah sistem yang dibuat untuk mengukur tingkat kemurnian suatu barang emas dengan persentase emas murni pada barang emas tersebut.

Kepala BBSPJIKB Budi Setiawan menjelaskan, produk emas 8 karat mengandung 33,33 – 37,49% emas, sedangkan produk 24 karat mengandung 99,90 – 99,98% emas. “Untuk emas murni, kandungan emasnya harus 99,99% atau lebih,” ujarnya.

Penerapan SNI Emas (SNI 8880:2020) efektif 17 Juli 2020 masih bersifat sukarela, namun Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri emas untuk menerapkan standar produksi sesuai SNI 8880. 2020. Standar produk emas mengacu pada klasifikasi emas sebagai standar perhiasan dan kemurnian.

Budi Setiawan mengatakan kepada perusahaan tambang emas SPPT SNI bahwa proses pengambilan emas sangat mudah. Akses layanan sertifikasi produk emas dapat dilakukan melalui https://ertification.batik.go.id/.

Nantinya, perusahaan mendapat layanan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIKB (LSPro BBSPJIKB). LSPro BBSPJIKB merupakan bagian dari lembaga sertifikasi SNI ISO/IEC 17065:2012 yang telah melaksanakan sejumlah sertifikasi, terakreditasi untuk melakukan sertifikasi produk dengan nomor LSPR-025-IDN, salah satunya pada subkategori produk: logam non-besi (perak)/emas) (17.04).

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah dokumen permohonan perusahaan, sertifikat produk/registrasi merek, dokumen izin seperti NIB, NPWP, diagram proses produksi, spesifikasi peralatan dan kendali mutu produk, serta dokumen mutu perusahaan.

Inspeksi produk ini menggunakan 3 atau 5 jenis rencana, meliputi seleksi, pengujian produk, evaluasi lapangan terkait lini produk, audit sistem manajemen (khusus 5), evaluasi dan penentuan keputusan inspeksi. Pemantauan setelah rencana ini, mis. Pengujian lapangan dan evaluasi lini produk pemohon dilakukan. Masa berlaku SPPT SNI adalah 4 (empat) tahun dengan 2 (dua) prosedur berturut-turut, kata Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *