Empat Ton Ikan Impor Ilegal Dibagikan ke Warga Batam

iaminkuwait.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendistribusikan empat ton ikan kepada masyarakat. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan empat ton ikan tersebut merupakan ikan impor ilegal yang didatangkan dari Malaysia. 

Hal ini merupakan hasil pengawasan kegiatan pemasaran dan distribusi ikan oleh pengawas perikanan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kata Pung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/08/2024).

Pung mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah empat ton ikan yang terdiri dari 260 dus ikan tuna dan 150 dus ikan kuwe dari pemilik PT SLA yang rencananya akan dijual di Kota Batam. Pung mengatakan, SLA telah melanggar ketentuan impor barang perikanan dan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp26,5 juta, dan SLA dengan sukarela menyerahkan ikan impor tersebut untuk diberikan kepada masyarakat.

Pung mengatakan, jika aktivitas impor ikan ilegal ini tidak dihentikan dan ditindak tegas maka akan berdampak pada stabilitas harga ikan di Kota Batam. Pung mengatakan, ikan impor dijual dengan harga lebih murah sehingga ikan lokal hasil tangkapan nelayan tidak bisa bersaing dengan ikan impor ilegal.

“Kegiatan pengawasan ikan impor ini merupakan wujud komitmen kami dan menegaskan bahwa Badan Umum PSDKP berkomitmen terhadap perlindungan dan perlindungan para nelayan. Kami berharap para pelaku usaha ini tidak lagi melakukan impor ilegal,” kata Pung. 

Pung mengatakan, ikan yang diperoleh dari hasil pemantauan akan diteruskan dan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, dimana ikan merupakan sumber protein yang tinggi. Pung memperkirakan bantuan ikan ini juga akan meningkatkan konsumsi ikan nasional, memberikan solusi pangan, mengatasi dan menghindari gizi buruk dan pemenggalan kepala, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pangkalan PSDKP Batam Turman Hardianto Maha menjelaskan 97 kepala keluarga dan 45 panti asuhan yang ada di Kota Batam. Turman menjamin kualitas ikannya dan layak untuk dikonsumsi.

“Kami berharap masyarakat menjadi informan kami. Jika ada kegiatan ilegal segera lapor ke markas PSDKP di Batam,” kata Turman.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus mengadvokasi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan nelayan melalui kebijakan ekonomi biru. Hal ini termasuk penegakan hukum terhadap pelanggar yang dapat mengancam pendapatan atau nilai tukar nelayan lokal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *