FKUI Tanggapi Isu Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran

iaminkuwait.com, JAKARTA – Profesor Ari Fahrial Syam, Dekan Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI), menanggapi isu perundungan di lingkungan pendidikan kesehatan. FKUI menjamin hukuman berat bagi pelaku perundungan.

“FKUI akan bekerja keras menangani kasus-kasus perundungan di lingkungan pendidikan kita. Dalam undang-undang Rektor yang baru tahun 2023, banyak sanksi yang diberikan bagi mereka yang melakukan perundungan, mulai dari skorsing, bahkan menaikkan pangkat bahkan dipecat dari FKUI,” Dr. .

Ari mengatakan, tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus pelanggaran etik di lingkungan pelatihan kedokteran FKUI. Komite Etik Dewan Guru (DGBF) merupakan komite yang dibentuk dan bertugas memberikan pembinaan, integritas moral, etika serta menjamin terlaksananya Kode Etik dan Struktur Organisasi civitas akademika FKUI.

“Komite DGBF akan menangani segala pelanggaran etik, termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, mahasiswa, guru, dan tenaga kependidikan,” kata Ari.

Ari mengatakan, anggota FKUI dapat melaporkan setiap perundungan yang mereka alami atau ketahui melalui https://fk.ui.ac.id/jasa-terpadu-fakultas.html dan nomor WhatsApp 0857 75 700 705.

Ari menegaskan, FKUI merupakan lembaga pendidikan yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai etika, baik dalam program akademik maupun non-akademik, berlandaskan nilai-nilai budaya Universitas Indonesia.

“Dengan adanya undang-undang yang tegas terhadap tindakan perundungan ini, kami berharap civitas akademika FKUI khususnya mahasiswa dapat belajar dan melanjutkan studi dengan aman dan tetap aman di FKUI,” kata Ari.

Kasus perundungan terus berlanjut yang diduga menjadi penyebab meninggalnya dr Aulia Risma Lestari, banyak yang tahu. Siti Nadia Tarmizi, Plt Kepala Departemen Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat (Kemenkes) Kementerian Kesehatan menjelaskan, hingga saat ini, sebanyak 542 pengaduan terkait perundungan terhadap dokter telah masuk berdasarkan informasi Kementerian Kesehatan.

Jadi 1.500 laporan masuk ke saluran pelaporan, tapi kemudian kita cek apakah 1.500 itu benar-benar kasus perundungan karena ini proyek nyata. Dari 1.500 itu, 540 memang tergolong kasus perundungan, kata Nadia saat ditemui. di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/3/2024).

Pernyataan itu disampaikan Nadia menanggapi kasus dugaan perundungan pada program Pendidikan Doktor Spesialis (PPDS) terhadap Dr Aulia Risma Lestari dari Departemen Penerjemahan Universitas Diponegoro (Undip). Ia juga mengatakan, dari 542 kasus perundungan, 221 kasus terjadi di berbagai rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *