iaminkuwait.com, Jakarta – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta polisi menindak tegas pencurian tandan buah segar (TBS) di perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah.
Ketua Gapki Kalimantan Tengah (Kalteng) Saiful Panigoro mengatakan pencurian di perkebunan kelapa sawit merupakan tindakan kriminal sepenuhnya. Situasi ini mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga merugikan iklim investasi.
“Kami telah menerima beberapa laporan pencurian TBS dari perusahaan sawit anggota GAPKI di Kalimantan Tengah. Situasinya semakin mengkhawatirkan. Saya berharap pihak berwenang mengambil tindakan tegas karena ini merupakan tindakan kriminal,” kata Saiful dalam keterangannya di Jakarta. . Adalah.” , Selasa (30-04-2024).
Menurut dia, pencurian TBS sawit bermula dari beberapa hal, seperti kesalahpahaman masyarakat mengenai penafsiran kewajiban perusahaan perkebunan plasma (FPKM). Lagi-lagi, tuntutan atas lahan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kerap dijadikan alasan untuk melegalkan tindak pidana tersebut.
“Kami prihatin dengan kejadian ini. Kami juga mendengar ada pencuri yang mengambil alih kebun yang bukan milik anggota Gapki dan belum memiliki HGU,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sadino, pakar hukum Universitas Paramadina, mengatakan pencurian di Kalimantan Tengah merupakan tindakan kriminal murni dan harus ditindak dengan baik. Selain perlunya tindakan lebih tegas dari pihak kepolisian, lanjutnya, landasan hukum hak atas tanah juga harus ditinjau ulang, terutama terkait Putusan Mahkamah Konstitusi 138 Tahun 2015 yang sering disalahartikan.
“Meski tidak memiliki HGU, namun perusahaan perkebunan tersebut beroperasi secara legal karena memiliki izin usaha perkebunan (IUP),” ujarnya.
Sadino menegaskan keputusan tersebut juga tidak berlaku surut sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengambil tindakan hukum terhadap pencuri di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Sarpani, menegaskan pihaknya tidak akan melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum untuk mengatasi konflik agraria, termasuk pencurian TBS di perkebunan kelapa sawit. “Pencurian TBS merupakan tindak pidana. Kami pasti akan menindak apapun laporan yang masuk terkait penjarahan masyarakat atau perkebunan sawit,” ujarnya.
Saparni memastikan polisi memahami bahwa segala tindakan pengambilan buah sawit dari perkebunan yang ditanam masyarakat dan perusahaan merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti. “Polisi tetap profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan sawit,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Polsek Kotim juga mengawasi agar buah sawit hasil curian tersebut tidak diperdagangkan di lapak pengepul ilegal.