Hadapi Gejolak Geopolitik, OJK Cegah Bank Tertimpa Masalah

Radar Sumut, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan untuk memperkuat industri perbankan Indonesia dalam menghadapi dinamika makroekonomi dan keuangan serta mengantisipasi kondisi geopolitik global. Aturan tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 yang memperkuat Peraturan Pengawasan Bank Umum dan Penyelesaian Masalah Bank (POJK 5/2024).

Ketentuan ini penting untuk mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang akan mengganggu perekonomian dan aktivitas perbankan nasional, kata Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (22/4/2024).

POJK juga mengawasi koordinasi kelembagaan dan penguatan kewenangan kelembagaan, khususnya di bidang perbankan. Kami berharap POJK ini semakin mendorong perbankan untuk mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dian berharap dengan POJK, potensi permasalahan perbankan dapat dihindari atau dideteksi dan diselesaikan dengan lebih cepat.

“POJK 5/2024 diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi industri perbankan Indonesia untuk cepat beradaptasi dengan kompleksitas makroekonomi dan keuangan yang kompleks,” ujarnya.

Pernyataan POJK 5/2024 memantapkan dan memperbarui ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam aturan di POJK 5/2024, pemutakhiran mekanisme penetapan bank sistem dan koordinasi antar lembaga; penetapan status bank dan kegiatan pengawasan; Rencana aksi pemulihan dan restrukturisasi bank dari penjaminan simpanan meliputi pembentukan bank perantara dan bank perantara. Korporasi (LPS).

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, serta mencakup cabang yang didirikan di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *