iaminkuwait.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 17 bandara telah dicabut status internasionalnya. Sepanjang tahun ini, bandara-bandara tersebut hanya melayani 169 wisatawan asing.
“Pada tahun 2023, jumlah kunjungan wisman di 17 bandara yang dicabut status internasionalnya akan berkurang menjadi hanya 169,” kata Plt Kepala BPS di Jakarta, Amalia Edingar Vidyasanti, Kamis (2/5/2024).
Amalia memperkirakan jika angka tersebut dihitung sebagai persentase dari total kunjungan wisman ke Indonesia, angkanya kurang dari satu persen.
“Kurang lebih kalau kita lakukan satu persen maka itu adalah 0,0021 persen dari total jumlah wisman yang tiba di bandara-bandara besar lainnya pada tahun tersebut,” ujar Amalia.
Sementara, lanjutnya, jika melihat jumlah perjalanan wisata nasional outbound melalui 17 bandara tersebut hanya sebanyak 61.106 kunjungan.
“Atau hanya 1,06 persen dari total kunjungan wisatawan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Cayman Hub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 tentang penunjukan bandara internasional. KM ini menetapkan 17 bandara di Indonesia berstatus bandara internasional. Ada 34 bandara internasional utama.
“Tujuan umum dari keputusan ini adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang terpuruk selama pandemi COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” ungkapnya. Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Meskipun telah ditetapkan 17 bandar udara internasional, namun bandar udara yang digunakan sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk beberapa keperluan sementara.
Hal itu dikatakannya setelah mendapat keputusan dari Menteri Perhubungan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Bandar Udara Nasional.
Kemenparekraf mengamini kebijakan Kemenhub yang mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dari semula 34 menjadi 17.