iaminkuwait.com, JAKARTA – Di Hari Buku Nasional yang diperingati setiap tanggal 17 Mei, Perpustakaan Nasional mengungkapkan pelanggaran hak cipta merupakan permasalahan klasik dalam dunia perbukuan. Masyarakat juga diimbau untuk melawan pembajakan dan pelanggaran hak cipta dengan membeli atau mengakses buku-buku legal.
“Perpustakaan Nasional mengajak masyarakat untuk membeli, menggunakan dan mengakses buku-buku legal, karena jika masyarakat mengakses buku-buku ilegal, maka akibat pembajakan akan merugikan kreativitas penulis buku,” kata Plt Direktur. Kepala Perpustakaan Nasional (Nameni) E Aminudin Azis saat ditemui di gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (17 Mei 2024).
Menurut Aminuddin, selain merugikan penulis, membeli buku bajakan juga dapat merugikan penerbit dan masyarakat sebagai pembaca. Sebab yang sebenarnya diserang adalah pemikiran masyarakat.
Artinya mereka berpikir, oke, jangan pernah, ini kita pakai padahal tidak sah. Itu negative Thinking, ujarnya.
Untuk itu, Aminuddin menghimbau masyarakat untuk mengakses buku-buku yang jelas hak ciptanya. Hindari buku bajakan.
Penulis yang juga pengurus Taman Bacaan Masyarakat Maman Suherman ini juga menekankan pentingnya melindungi penulis dari ancaman bajak laut. Ia mengatakan, profesi menulis masih dipandang rendah di Indonesia.
“Sebenarnya apresiasi penulis masih rendah, bahkan lebih rendah lagi jika kita melihat penulis yang karyanya tidak dilindungi dan kurang dilindungi, jadi buku saya misalnya yang (harga) Rp 90 ribu bisa dibeli orang. di toko online harganya RP 3.000 itu adalah buku bajakan.