Hubungan Sedarah Terjadi di Bengkulu, Sang Adik 3 Kali Hamil dan 2 Kali Keguguran

Radar Sumut, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta polisi mendatangkan ahli kekerasan seksual dan mutilasi alat kelamin di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sebab, dalam kasus ini korban tidak merasa menjadi korban.

Ia khawatir ada masalah lain yang tidak terungkap pada tes awal. Kementerian PPPA meminta kepolisian memeriksa kasus tersebut melalui ahli, ahli pidana dan psikologi anak serta hukum adat, untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap korban anak, kata Wakil Direktur Perlindungan Khusus Anak. Kementerian PPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tahun 2021. “Dari awal saya merasa jadi korban, tapi kemudian diduga berkembang perasaan lain. Ini yang kami sampaikan perlu digali dan dikembangkan,” kata Nahar.

Dalam penanganan kasus tersebut, kata dia, saat ini korban mendapat bantuan dari Dinas PPPA Kabupaten Rejang Lebong. “(UPTD Dinas PPA dan PPPA) telah melakukan pendekatan dan pendampingan terhadap kasus-kasus tersebut yang berhadapan dengan hukum adat dan hukum negara, khususnya UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (kekerasan seksual pidana),” kata Nahar.

Sebelumnya terungkap dugaan kekerasan seksual terkait pemenggalan kepala antara adik perempuan berinisial K (21) dan R (16) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sang kakak telah memperkosa adik perempuannya sejak tahun 2021. Sejauh ini sang adik telah mengalami tiga kali kehamilan, dua di antaranya mengalami keguguran dan satu kali melahirkan seorang anak laki-laki yang baru berusia dua tahun. Pembuatnya kini telah ditangkap dan ditahan polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *