HUD: Peran Strategis BP3 Memacu Pemenuhan Hunian Layak Bagi MBR

iaminkuwait.com, Pulau Tangerang – Pemerintah menyetujui pembentukan lembaga nonstruktural, Badan Percepatan Perumahan (BP3), melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Selanjutnya, Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2021 tentang BP3 kembali menguraikan kebijakan revolusioner ini, yang berfungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan pemukiman kembali.​

Sayangnya, secara kelembagaan BP3 belum berfungsi. Meskipun telah terdapat peraturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat BP3, namun tata cara pengangkatan dan pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BP3 juga telah selesai.

“Percepatan pelaksanaan pembangunan perumahan melalui BP3 merupakan kemajuan strategis yang besar dalam menyelesaikan permasalahan perumahan rakyat di masa depan,” kata Andrinof A Chaniago, Ketua Dewan Tinggi HUD Institute, dalam siaran pers (BP3), Rabu (2024). di Tangsel pada tanggal 6 Desember 2016.

Andrinof menilai sistem BP3 harus segera diterapkan. Keberadaannya menjadi landasan hukum bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan transformasi sistem pembangunan perumahan perkotaan dan pedesaan.

Hal ini untuk mengatasi permasalahan perumahan tidak layak huni, permukiman kumuh perkotaan, kelebihan stok dan kesulitan akses yang dihadapi masyarakat MBR, khususnya MBR informal. Untuk mencapai tujuan tersebut, HUD Institute mengusulkan serangkaian rekomendasi kebijakan dan langkah strategis yang transformatif dan realistis bagi pemerintah untuk mempercepat operasional dan pelaksanaan fungsi BP3.

Ketua Presiden HUD Institute Zulfi Syarif Koto menjelaskan, rekomendasi HUD Institute didasarkan pada masukan dari pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan. Di sisi penawaran dan permintaan, keduanya saling bergantung

Pelaku pembangunan yang berbentuk badan usaha (BUMN, badan usaha swasta, koperasi) berperan pada sisi penawaran. Di sisi permintaan, hal ini dimainkan oleh bank dan lembaga keuangan non-bank, dengan subsidi khusus pemerintah untuk perumahan masyarakat berpendapatan rendah. Hal ini didukung oleh lembaga keuangan seperti BPJS-TK, SMF, SMI dan BP Tapera, serta bentuk dukungan keuangan lainnya dari badan usaha, seperti dana tanggung jawab sosial, dana zakat, dan lain-lain.

“Riset yang kami lakukan untuk BP3 fokus pada lima isu strategis, yaitu: Penataan Ruang dan Penyediaan Lahan, Pendanaan dan Pembiayaan Perumahan, Pengoperasian BP3, Rekayasa, Teknologi, Mekanisme Perizinan dan Perumahan Vertikal, serta Pengamanan Bahan Bangunan Strategis (‘Dewan BULOG’) ), tambahnya.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Lembaga Penelitian HUD kemudian mengusulkan beberapa desain yang memungkinkan BP3 berfungsi sebagai lokomotif/penata untuk mempercepat pengembangan perumahan masyarakat berpendapatan rendah di Indonesia di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *