Ikuti PSN Lainnya, PTPN Grup Juga akan Terima Relaksasi Pajak

iaminkuwait.com, JAKATA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memperkuat sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Grup PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kepada kepala daerah di Kalimantan. Sebelumnya, kegiatan serupa juga terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Plt Direktur Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, Grup PTPN akan mendapat pembebasan pajak seperti PSN lain di Tanah Air. Hal ini sesuai dengan Pasal 97 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan mendukung kebijakan untuk memperlancar investasi dan mendorong pertumbuhan industri, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian,” jelasnya di Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam hal ini relaksasi pajak daerah dan daerah.

Tentu saja aturan relaksasi ini juga harus ditetapkan berdasarkan kewenangan diskresi kepala daerah. “Untuk bisa memberikan bantuan atau menghilangkan pemberian insentif finansial,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan fiskal nasional terkait pajak daerah dan daerah dapat dilaksanakan dalam bentuk perubahan kuota dan pajak. Lalu ada pengawasan terhadap peraturan perpajakan dan sanksi di kawasan yang dapat mendorong iklim investasi.

Artinya, prioritas nasional, lanjut Horas, harus digalakkan. Bahkan bisa diatur menurut pasal 118 ayat 2 yang berasal dari UU No. 1 Tahun 2022, khususnya PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Daerah.

“Diperintahkan juga agar pemerintah di bawah PSN bisa menyesuaikan tarif pajak yang sudah ditetapkan. Katanya, “Meski ada ketentuan daerah, namun tentu saja bisa dikecualikan khusus untuk PSN.”

Biarlah bupati atau wali kota, sesuai kewenangannya, tidak memungut pajak atas penebusan hak pakai tanah PSN. “Dalam artian tarifnya akan menjadi nol persen,” ujarnya.

Muhammad Arifin Firdaus, Chief Risk Management Officer Plantation Holding, mengatakan Kalimantan, termasuk Kalimantan Timur, bergerak di bidang perkebunan di sektor kelapa sawit. Oleh karena itu, sosialisasi juga mendorong peremajaan rumah tangga petani kecil sawit dengan luas sekitar 60 ribu hektare. “Akses ini tentunya sangat bermanfaat bagi industri pertanian Kaltim,” imbuhnya.

Sedangkan terkait keberadaan Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN), menurut Arifin, bisa menjadi peluang bagi perkebunan PSN di Kaltim. Serta mencapai tujuan atau sasaran hilir. “Pengurangan minyak sawit dan gula diperlukan karena merupakan sumber energi terbaru. “Dari kelapa sawit akan muncul biodiesel dan gula untuk bioetanol untuk mendukung korporasi hijau atau Indonesia hijau,” ujarnya. 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *