Indeks Manufaktur Melemah, Kemenperin: Perlu Ada Pengaturan Impor

iaminkuwait.com JAKARTA: Kementerian Perindustrian (Kemenperi) menyatakan perlunya merevisi peraturan impor untuk meningkatkan optimisme para pelaku industri tanah air yang terkena dampak pembatasan pasar global serta peraturan perdagangan yang tidak mendukung.

“Industri saat ini dalam kondisi mengkhawatirkan. Para pelaku industri sudah berkurang optimismenya terhadap perkembangan dunia usaha ke depan. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi pasar yang melemah dan adanya pembatasan,” ujarnya. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Menurut dia, penurunan optimisme tersebut mengacu pada laporan S&P Global yang menyebutkan pertumbuhan manufaktur melambat pada Juni 2024 dan Indeks Manajer Pembelian (PMI) Juni turun 1,4 poin dari bulan ke bulan. 50.7 Hal ini disebabkan oleh lambatnya pertumbuhan produk, pesanan baru, dan penjualan.

Oleh karena itu, kondisi ini berdampak langsung terhadap kepercayaan industri dalam berusaha dalam 12 bulan ke depan, kata dia, penyesuaian kebijakan yang diperlukan antara lain dengan pengajuan peraturan impor ke Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, serta hukum. Tindakan Perlindungan Impor (BMTP) untuk beberapa produk) dan penerapan bea masuk anti dumping (BMAD).

Juru bicara Kementerian Perindustrian mengatakan: “Penyesuaian kebijakan diperlukan untuk meningkatkan optimisme di kalangan industri bermain.

Di masa lalu, Kementerian Perindustrian telah mencari solusi komersial untuk hambatan impor dalam bentuk pedoman BMTP dan pengenalan segera BMAD untuk menjaga ekosistem industri lokal.

Dorongan langsung investasi di BMTP dan BMAD adalah berdasarkan rilis Indeks Keyakinan Industri (IKI) Juni 2024 sebesar 52,50 poin, tidak ada kenaikan secara bulanan, bahkan untuk sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). sub-sektor turun di bawah 50.

Pada Selasa (25/6/2024), Presiden Jokowi menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta yang dihadiri beberapa menteri kabinet menyikapi kebangkrutan industri tekstil dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan (Zulhas) mengatakan: “Sekarang pertemuan tersebut membahas penyesalan industri TPT. Beberapa pemain di industri TPT telah tutup dan ada pula yang menghadapi banyak PHK.”

Menanggapi hal tersebut, Zulhas mengatakan pemerintah mempertimbangkan kembali pembatasan impor dan ketentuan yang sebelumnya disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023.

Pemulihan aturan tersebut merupakan usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan dapat mencegah gelombang PHK yang dihadapi industri TPT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *