Ingatkan Nadiem Setop Kecerobohan, NU Circle Ungkap Karya Sastra Cabul Kini Masuk Sekolah

iaminkuwait.com, JAKARTA – Wakil Ketua Persatuan Sita Nusantara Utama (Lingkar NU) Ahmad Rizali mewanti-wanti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim agar tidak menyebarkan gambar seksual di lingkungan sekolah. Menurutnya, pada program kurikulum Program Sastra yang mendukung Kurikulum Mandiri, banyak literatur bergambar negatif yang resmi dihadirkan sebagai bahan ajar anak sekolah.  

“Video dan cerita seks yang menyampaikan cerita tentang seks tidak pantas dimasukkan dalam kurikulum nasional. Nadiem harus menghentikan sikap acuh tak acuh tersebut. “Pemerintah harus mendukung peradaban manusia dengan memberikan pendidikan kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).  

Menteri mengatakan, dalam program ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan rekomendasi banyak buku untuk dipelajari oleh guru dan siswa sekolah. Lucunya, katanya, banyak literatur murahan yang menampilkan seks dan adegan seks dimasukkan sebagai bacaan yang direkomendasikan secara resmi. 

Contoh yang ia berikan antara lain cerita “Rumah Kavin” karya Zen He. Ceritanya terbit tahun 2004. Di halaman 48 cerita itu tertulis “Batang ‘zak…”. Ikan seperti Mamat Jago “…” “bak…” rasanya ingin mendorong Sarti.  Kemudian di halaman 47 “Tangan itu terus meremas “panci…” Sarty dan mendorong hidung dan mulutnya…”. 

Ahmad menegaskan, pedoman masuk kurikulum program sastra Kemendikbud memuat pasal pelanggaran moral. Sebab, kata dia, ia mengungkap seksualitas lewat rekaman tersebut.  

“Undang-undang ke-44 yang disahkan pada tahun 2008 tentang film telanjang (UU) dengan jelas mendefinisikan masalah ini dan melanggar norma etika sosial. “Untuk itu NU Circle meminta program ini dihentikan dan dilakukan secara beradab dan profesional,” kata Ahmad.

Dijelaskannya, UU No. 44 Tahun 2008 tentang fotografi yang mengartikan fotografi adalah foto, gambar, foto, rekaman, suara, suara, gambar bergerak, animasi, kartun, cerita, gerak tubuh atau jenis pesan lainnya melalui berbagai media komunikasi. atau terlibat dalam tindakan cabul di depan umum atau eksploitasi seksual yang melanggar aturan kesopanan publik. 

Ayat 1 Pasal 4 Undang-undang mengatur tentang larangan penciptaan, penciptaan, reproduksi, penyebarluasan, penyebaran, distribusi, impor, ekspor, penyerahan, pembelian dan penjualan, penyewaan atau transmisi dinyatakan dengan jelas. kekerasan, pornografi, ketelanjangan atau adegan yang memperlihatkan ketelanjangan, alat kelamin, atau gambar telanjang anak-anak. 

“Hal ini menjadi bukti bahwa profil pelajar Pancasila yang tidak bersumber langsung dari salah satu Pokok Pancasila, telah memberikan keleluasaan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk berbuat sesukanya, termasuk pendidikan tidak beradab dalam kurikulum mandiri,” jelasnya. 

Ahman memahami permasalahan terbesar yang dihadapi pendidikan nasional saat ini adalah rendahnya kualitas berpikir siswa, karena pengetahuan dan pengetahuan matematika sangat sulit. “Mengapa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mempertimbangkan bidang ini? “Perjuangan utama pemerintah harusnya menghilangkan kebodohan itu dan tidak membuat program yang justru melemahkan akal sehat dan mengubah nafsu menjadi kejahatan,” katanya.

Ahmad juga meminta pemerintah, termasuk pemerintahan calon presiden Prabowo-Gibran, untuk fokus memerangi literasi dan numerasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Perpres untuk meningkatkan kualitas literasi dan hitung di Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *