iaminkuwait.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan likuiditas maksimum (KLM) melalui insentif pemenuhan giro wajib minimum (GWM) sebesar 4 persen. Untuk kebijakan pelonggaran makroprudensial yang berlaku mulai 1 Juni 2024, BI juga telah memberikan beberapa insentif baru.
“Juni nanti kalau listrik sudah menyala, kita akan relaksasi lagi meski dengan penambahan unit,” kata Deputi Gubernur BI Hura Agung dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Juda mengatakan sektor-sektor baru dalam sektor insentif KLM antara lain teknik, ritel, energi, gas, air, dan jasa sosial. Selain itu ada sektor ekonomi kreatif (ekraf).
Insentif yang diberikan KLM diyakini akan menguntungkan pertumbuhan kredit. Menurut perkiraan Juda, pertumbuhan penyaluran pinjaman Indonesia akan mencapai level pertumbuhan pinjaman 10-12 persen pada tahun ini.
Judah selanjutnya memesan tambahan pinjaman sebesar Rp 81 triliun untuk memperkuat KLM sehingga totalnya menjadi Rp 246 triliun. Berdasarkan peningkatan pertumbuhan kredit, tambahan pendapatan KLM diperkirakan mencapai Rp 115 triliun pada akhir tahun 2024 sehingga total insentif mencapai Rp 280 triliun.
“Tujuan kami adalah memberikan insentif kepada mereka yang berbagi utang,” ujarnya.
Berikut informasi kategori insentif KLM:
Kelompok subdivisi
1. Industri kimia, produk kimia
2. Industri barang logam dan listrik
3. Industri mineral bukan logam
4. Industri Batu Bata
5. Industri barang plastik
6. Industri logam dasar
7. Industri Mesin dan Peralatan
8. Produksi produk organik
9. Menyusui dll
10. Industri transportasi
11. Industri pelumas dari limbah minyak
12. Penambangan dan penerangan batubara
13. Pengeboran Minyak dan Gas Bumi
14. Perbaikan dan pemasangan mesin dan peralatan
15. Kegiatan jasa penunjang pertambangan
16. SEWA DAN SEWA TANPA OPSI MEKANIK
17. Hortikultura
18. Industri Makanan dan Minuman
19. Jasa penunjang pertanian dan pasca panen
20. Kegiatan penunjang pergudangan dan transportasi
21. Memancing
22. Pertanian Musiman (Foto)
23. Peternakan
24. Produk makanan
25. Hutan
26. Industri kertas
27. Industri perkayuan
28. Industri karet dan barang dari karet
29. Industri farmasi
30. Pengiriman barang dan bantuan dalam pekerjaan
31. Industri tembakau
32. Sewa-menyewakan mesin-mesin pertanian tanpa hak opsi
Kelompok Sektor Otomotif, Komersial, Listrik, Gas, Air dan Sosial
1. Dua atau lebih perusahaan kendaraan bermotor
2. Penjualan, perbaikan dan perawatan mobil dan sepeda motor
3. Perdagangan besar, bukan mobil dan motor
4. Perdagangan niaga, bukan mobil dan sepeda motor
5. Pembelian listrik, gas, uap/pemanas dan air dingin
6. Pendidikan
7. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
8. Pekerjaan sosial
Asosiasi Sektor Perumahan
1. Bangunan tempat tinggal
2. Bangunan tempat tinggal atau bangunan untuk kepemilikan rumah
3. Struktur
4. Bahan
5. Kegiatan penyewaan dan penyewaan tanpa hak opsi yang berkaitan dengan peralatan konstruksi dan peralatan teknik sipil
Kelompok Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
1. Penyedia akomodasi dan katering
2. Pariwisata
3. Seni, Hiburan dan Rekreasi
4. Kegiatan persewaan dan persewaan tanpa mobil pilihan yang berkaitan dengan pariwisata
5. Kegiatan pelayanan pariwisata
6. Angkutan kendaraan wisata
7. Zona wisata
8. Industri percetakan dan reproduksi
9. Industri kerajinan
10. Industri mebel
11. Industri pengolahan, informasi dan komunikasi, serta kegiatan jasa lainnya yang berkaitan dengan ekonomi kreatif
12. Informasi dan komunikasi yang berkaitan dengan ekonomi kreatif
13. Jasa lain yang berkaitan dengan ekonomi kreatif
14. Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah
15. Industri garmen
16. Industri sepatu.